HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 29 Oktober 2022

Tim Verfak KI Sumbar Lakukan Monitoring Ke 6 Badan Publik Di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Tim Verifikasi Faktual (Verfak) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan visitasi di Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (28/10/2022). Kedatangan tim verfak yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska itu disambut  Sekda Widya Putra di ruang kerjanya. 

Di Kabupaten Limapuluh Kota, tim Verfak Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar melakukan visitasi ke PPID di enam Badan Publik, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota, Perusahaan Daerah Air Minum dan Pemerintah Kenagarian Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang,  KPUD, Bawaslu dan Pengadilan Agama Tanjung Pati.

Dihadapan tim provinsi, Sekda Widya Putra mengatakan, bahwa Kabupaten Limapuluh Kota komit untuk terus meningkatkan keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik. Langkahnya sebut Sekda, yakni menata kebijakan, meningkatkan kualitas pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) serta serta mengintensifkan koordinasi dengan Komisi Informasi.

"Dengan ini akan terwujud PPID yang profesional serta tersedianya informasi publik untuk pemangku kepentingan yang sejalan dengan koridor kebijakan daerah. Kita menyambut baik penilaian Komisi Informasi Sumbar atas sejumlah Badan Publik di Limapuluh Kota, upaya untuk melayani penyediaan informasi publik oleh masing-masing PPID, bisa berbuah prestasi seraya kita terus memperbaiki diri di bawah bimbingan KI Sumbar," kata Widya Putra. 

Sementara itu, Kadis Kominfo Limapuluh Kota Eki Hari Purnama mengatakan, bahwa PPID utama Diskominfo termasuk 10 besar PPID Utama se-Sumbar yang dinilai oleh Tim Verfak KI Sumbar.  Penilaian itu berkenaan dengan persiapan Anugerah Keterbukaan Informasi Sumbar untuk Badan Publik Tahun 2022. 

"Mudah-mudahan PPID Utama Diskominfo serta Badan Publik lainnya di Limapuluh Kota, yang akan dinilai akan bisa berprestasi di ajang Anugerah Keterbukaan Publik 2022," kata Eki. 

Sementara, Ketua KI Nofal Wiska mengatakan secara umum badan publik telah menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Bahkan apresiasi ia sampaikan kepada Limapuluh Kota atas keterbukaan informasi publik. Seperti halnya, PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang telah menjadi rujukan nasional  dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi untuk kepentingan publik.

"Sejak 2018 PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang langganan memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dan yang menggembirakan PPID KPUD Limapuluh Kota menunjukkan peningkatan yang signifikan," ujar Nofal.

Dikatakan Nofal Wiska, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah daerah diharapkan membuka ruang yang seluas-luas untuk memberikan informasi publik. Tetapi dalam praktiknya, kata Nofal, hendaknya ditunjang oleh kebijakan yang mengakomidir jenis informasi yang boleh atau yang dibatasi untuk disampaikan ke publik. 

"Masing-masing daerah perlu menyusun standar operasional prosedur keterbukaan informasi publik mengacu ke peraturan Komisi Informasi, inilah yang mesti dipedomani selanjutnya oleh PPID dan publik yang butuh informasi dari Badan Publik," jelas Nofal. Di sisi lain, Nofal menekankan pentingnya inovasi Badan Publik dalam memenuhi ekspektasi kebutuhan informasi dan dokumen untuk publik.

Juga turut hadir menerima kunjungan tim verfak Asisten III Setda A. Zuhdi Perama Putra, Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama, Direktur PDAM Zulbadri, Sekdis Kominfo Nuzul Firman, Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang Nofrizal, Kabid Statistik dan PPID Mira Ningsih.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com