HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 20 Agustus 2025

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Empat Orang Pengedar Shabu

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Empat Orang Pengedar Shabu

Dharmasraya (Minangsatu) Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya, amankan 4 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Berselang 24 jam, Empat orang pelaku berhasil diringkus di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Rumbai dan Koto Besar, Rabu (20/8/2025).

Pelaku pertama berhasil diamankan berinisial AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai. Keduanya diamankan sekira pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan tersangka, pihak penyidik menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.

Berselang beberapa waktu, tim Lupak kembali berhasil mengamankan inisial DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang diamankan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone Vivo.

Dari pengintaian Tim Lupak, sekitar pukul 04.00 WIB, giliran pelaku berinisial KF (25) ditangkap Polisi, saat berada di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 paket shabu siap edar. Tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit handphone iPhone, dan uang tunai Rp350 ribu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 4 orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

"Penangkapan ini, langsung dilakukan oleh, Tim Lupak Polres Dharmasraya. Keempat pelaku bersama barang bukti (BB) saat ini, sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,".

Penangungkapan kasus ini, berkat laporan warga kepada pihak Kepolisian. Dalam waktu singkat Tim Lupak langsung mengepung Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga membuahkan hasil maksimal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, keempat pelaku akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, setinggi-tingginya hukuman Mati.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menegaskan akan selalu komitmen dalam pemberantasan kasus narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.,” tegasnya. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Pengedar Sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com