HOME PERISTIWA KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Sabtu, 3 Maret 2018

Terkait TPP Dan TPG, Ini Klarifikasi Sekda Sijunjung

Sekdakab Sijunjung, Zefnihan
Sekdakab Sijunjung, Zefnihan

Sijunjung (minangsatu) - Penetapan pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kabupaten Sijunjung, sebelumnya sempat membuat para guru/kepala SD/SMP sedikit kecewa Pasalnya konsep awal implementasi Perbup nomor 33 tahun 2017, khusus guru yang belum menerima Tunjungan profesi Guru (TPG) Rp150 untuk semua pangkat/golongan
Sementara di jajaran struktural Gol 1 sampai gol.IV diberikan TPP antata Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta. Sedangkan bagi yang memangku jabatan Eselon, selain menerima TPP juga mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan eselon yang diduduki. Tapi bagi guru yang diberi tanggungjawab sebagai kepala sekolah yang penerima TPG tidak bisa diberikan TPP dengan alasan tidak boleh menerima tunjangan ganda.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Sekdakab Sijunjung, Zefnihan .AP.MS.i, memaparkan bahwa awalnya memang diakui pengalokasian anggaran untuk TPP seperti informasi yang beredar. Namun setelah dikomunikasikan dengan instansi tetkait dan bersama DPRD, konsep semula sudah direvisi.” Setelah duduk bersama di DPRD Kamis (1/3) TPP untuk guru non TPG dan Penilik disamakan dengan pegawai struktural.” Terang Sekda.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang menerima TPG seperti yang ditambahkan Kepala Dinas Pendidikn dan Kebudayaan kabupaten setempat Ramler, TPPnya tidak bisa dibayarkan.(S.Chan/ing)


Wartawan : S Chan
Editor :

Tag :#Kabupaten Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com