HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN

  • Jumat, 12 Juni 2020

Tanah Berperkara, Ninik Mamak Nagari Sundata Minta BPN Hentikan Proses Penerbitan Sertifikat

Niniak Mamak bersama Wali Nagari Sundata Pasaman
Niniak Mamak bersama Wali Nagari Sundata Pasaman

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Mengingat objek tanah  sedang berperkara, unsur niniak mamak pucuk adat serta Wali Nagari Sundata berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat.

Hal ini disebabkan perkara yang sedang dihadapi tiga bersaudara Sulfadli (32), Yasril (27), Anisa (19) yang merupakan warga Kampung Sungai Landai, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Sebelumnya, mereka telah sampaikan surat permohonan pada BPN Pasaman untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Novia Rina (29).

Sebab, menurut H. Zainal Sambahan ulu sambah Pangulu Duo Boleh selaku pemegang hak ulayat Nagari Sundata, bahwa berdasarkan ranji Kaum Dt Bandaro Suku Mandailiang Kp Sungai Landai, Jorong II Sungai Pandahan, objek tanah yang diajukan tersebut merupakan harta peninggalan seharusnya jatuh kepada tiga bersaudara Sulfadli, Yasril dan Anisa.

"Tanah itu adalah peninggalan, semestinya yang berhak adalah mereka bertiga, bukan malah kepada pihak lain. saya selaku pemegang hak ulayat Nagari Sundata, berharap BPN Pasaman tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang diajukan pihak  lain tersebut," kata H. Zainal Sambahan kepada Minangsatu, (11/6).

Disebutkannya, unsur niniak mamak dan masyarakat sekanagarian Sundata tahu, kalau tanah itu sudah jelas jatuhnya.

"Saya sangat menyayangkan Kepala BPN Pasaman terus saja melanjutkan proses penerbitan Sertifikat atas nama Novia Rina. Padahal BPN Pasaman seharusnya mengetahui, bahwa kepengurusan sertifikat tanah tersebut sedari awal sudah bermasalah. Baik itu secara administrasi yang tidak pada jalur seharusnya di dalam aturan adat Nagari Sundata, maupun para pihak dalam kepengurusannya juga tidak orang-orang yang berkompeten," terang H. Zainal.

Sementara, Usda Herman Dt Sutan selaku Ketua Bamus Nagari Sundata mengatakan, bahwa perkara ini telah berlarut-larut dan telah dilakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa tersebut, tetapi masih tidak menuai hasil.

"Ditingkat nagari, telah dua kali kami lakukan mediasi. Namun, yang hadir hanya tiga bersaudara Sulfadli, Yasril dan Annisa. Novia Rina tidak pernah menghadiri itikad baik kami tersebut. Di kantor BPN juga telah dua kali melakukan mediasi, namun Novia Rina juga tidak pernah hadir," kata Ketua Bamus Nagari Sundata, Usda Herman Dt Sutan.

Dijelaskan Usda Dt. Sutan, perkara ini dimulai sejak adanya Saprodik I yang jadi dasar pengukuran oleh Pihak BPN Pasaman yang berlokasi di Jorong II Sungai Pandahan a/n NR tertanggal 20 Juni 2019 terdapat kesalahan atau kekeliruan.

"Dalam Saprodik pertama tersebut, tertera Yunizar sebagai pemegang hak ulayat Nagari Sundata, padahal yang benarnya adalah H. Zainal Sambahan selaku ulu sambah pengulu duo boleh pemegan Ulayat Nagari Sundata. Berikutnya juga tertera nama Tarmizi sebagai ninik mamak pangulu adat, padahal yang benarnya adalah Jufri Dt Bandaro yang diakui dan disyahkan bajanjang naiak batanggo turun di Nagari Sundata," jelas Dt Sutan.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa alas hak yang menjadi dasar pengukuran oleh BPN Pasaman, semestinya melibatkan serta diketahui oleh mamak kepala waris yang sah.

"Pada saprodik 1 tersebut, Ketua KAN Sundata yang dijabat Ade Putra Dt Mangkudum menandatangani dan mengesahkan surat tersebut, maka dengan kejanggalan yang terjadi, H. Zainal Sambahan selaku ulu sambah pangulu duo boleh pemegang ulayat Nagari Sundata, mengundang seluruh ninik mamak serta perangkat adat sekenagarian Sundata dan Pemerintahan Nagari Sundata. Maka seluruh ninik mamak Nagari Sundata sepakat memberhentikan Ade Putra Dt mangkudum selaku ketua KAN dan mengangkat wakil ketua Y.TK. Basa sebagai ketua KAN Nagari Sundata," ujar UH Dt Sutan.

Pada Saprodik kedua, kata Dt Sutan, juga terdapat kesalahan dan kekeliruan.

"Pada Saprodik II ini, banyak sekali tanda tangan yang dipalsukan. Seperti tanda tangan Wali Nagari, tanda tangan para saksi sepadan, tanda tangan Yunizar dan Tarmizi. Mereka secara sadar mengakui tidak pernah menandatangani surat tersebut.

"Ya itu tidak benar, saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Saya telah menyurati BPN Pasaman untuk pencabutan tanda tangan atas nama saya, namun yang cukup mengherankan bagi saya, kok proses penerbitan sertifikat atas nama Novia Rina masih saja dilanjutkan pihak BPN," ujar Rio Endria Piliang selaku Wali Nagari Sundata.

Sementara, Joni Dt Imbang Langik selaku unsur niniak mamak, juga menyampaikan kejanggalan lain yang mengharuskan proses penerbitan Sertifikat atas nama Novia Rina tersebut untuk dihentikan.

"Lokasi alas hak pada Saprodik I yang menjadi dasar pengukuran oleh BPN Pasaman adalah tanah perkebunan di Tonang, tapi kok yang diukur tanah persawahan di Sungai Landai. Setelah itu baru muncul surat alas hak (Saprodik II) yang mengiringi pengukuran. Sebagai niniak mamak, kami harus berlaku adil, manimbang samo barek maukua sama panjang. Keadilan harus ditegakkan. Kami tahu kondisi ekonomi pihak yang dirugikan cukup miris keadaannya," ujar Joni Dt Imbang Langik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KAN Sundata, Yulius T.K Basa  menyampaikan, kalau dirinya tidak ingin perkara ini berlarut-larut sampai ke pengadilan dan meminta BPN Pasaman segera menghentikan proses penerbitan sertifikat atas nama Novia Rina.

"Saat ini kami unsur niniak mamak dan Pemerintahan Nagari Sundata telah menyurati Bupati Pasaman serta telah bertemu dengan Ketua DPRD Pasaman, bertujuan agar permasalahan cepat terselesaikan, karena nanti kita takutnya masalah malah berkembang besar dan menimbulkan keributan luar biasa," kata Yulius TK Basa.

Sebelumnya, pihak BPN Pasaman telah menerbitkan surat bernomor MP.01/312/13.08/IV/2020 tanggal 1 April 2020, yang ditujukan kepada Sulfadli dkk, perihal pemberitahuan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Minangsatu telah mengupayakan komfirmasi kepada Kepala BPN Pasaman, Hanif, S.SiT. Namun stafnya mengatakan tidak bisa, karena ia sedang mengikuti rapat virtual bersama jajarannya.

 


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :#sertifikat #tanah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com