HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Minggu, 5 Januari 2020

Tanah Beperkara, Sebaiknya BPN Tidak Terbitkan Sertifikat

Kantor ATR BPN Tanah Datar
Kantor ATR BPN Tanah Datar

Batusangkar (Minangsatu) - Objek tanah yang sedang berperkara, masyarakat berharap BPN tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat.

Seperti yang sedang dihadapi oleh salah seorang warga Minang Jaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Tanahdatar. Ia telah bermohon pada BPN Tanahdatar untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Erma.

Sebab objek tanah yang diajukan tersebut merupakan harta peninggalan pembelian almarhun orang tuanya.

"Tanah itu adalah peninggalan orang tua saya, yang dibeli pada tahun 1974, saya berharap BPN tidak melanjutkan proses penerbitan yang diajukan adik bapak saya," kata Zulhafni.

Disebutkan, semua masyarakat sekanagarian Minang Kabau tahu, kalau tanah itu pembelian orang tua saya.

"Saya sangat menyayangkan ketua KAN dan Wali Nagari Minangkabau menanda tangani alashak, pada hal ketua KAN dan Wali Nagari juga mengetahui tanah itu adalah milik orang tua saya," kata Zulhafni.

"Pusaka tinggi jatuh pada kemenakan, pusaka rendah jatuh pada anak," kata Wakil ketua KAN Minangkabau Yusran Munaf Dt Sari Marjaji.

Disebutkan Yusran Munaf Dt. Sari Marajo, dirinya telah menyampaikan pada ketua KAN untuk mencabut surat alashak yang telah ditandatangani ketua KAN.

"Saya juga tahu kalau tanah itu adalah milik orang tua Zulhafni," kata Yusran Munaf.

Ia berharap pada semua anggota KAN untuk bisa berlaku adil dan jujur dalam menyelesaikan suatu masalah dalam nagari, sebab ini akan kita pertanggungjawabkan dikemudian hari dihadapan Alla SWT.

"Sebagai niniak mamak, kita harus berlaku adil, manimbang samo barek maukua sama panjang, tidak memihak, jangan bermain dibelakang orang yang berperkara, neraka tantangannya," kata mantan wali nagari terbaik di Indonesia, pada era Megawati.

Sebelumnya, ketua KAN Minangkabau melalui Zulhafni menyebut, kalau dirinya tidak tahu telah menanda tangani surat alashak atas nama Erma, sebab yang meminta tandatangan bukan yang bersangkutan.

"Saat itu yang minta tandatangan bukan Erma, melainkan orang lain, saya telah dibohongi," katanya.

Dikatakan, saya secepatnya akan menyurati BPN, KAN Minangkabau telah bersepakat agar BPN tidak terbitkan sertifikat itu

"Tanah itu masih bersengketa, BPN jangan lanjutkan proses sertifikat itu, ini akan menjadi masalah antara kedua belah pihak, bisa adu jotos kedua belah pihak nantinya, bila dipanggil oleh BPN saya akan menjelaskannya," kata ketua KAN Minangkabau. 

Dikatakan, pada saat minta tanda tangan, mereka tidak melampirkan surat jual beli.

"Kalau ada surat jual beli, buat apa saya tanda tangani surat alas hak, itu," katanya.

Sementara warga masyarakat Batusangkar yang enggan namanya disebut berharap BPN Tanahdatar, Provinsi maupun Nasional, jangan menerbitkan sertifikat tanah, bila objeknya masih bersengketa dan berperkara, ini akan menimbulkan keributan dan masalah besar didalam masyarakat.

"Pada BPN Nasional tolong dengar dan perhatikan kinerja anggota mereka didaerah, bila ada masalah dalam proses permohonan jangan dipaksakan penerbitannya, masalah bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, kepala BPN Tanahdatar Nurhamida mengatakan, bila keberatan diajukan oleh salah seorang yang berpekara, maka proses penerbitan sertifikat akan dihentikan.

"Ajukan saja keberatan setelah pengumuman diterbitkan, proses penerbitan akan saya hentikan," katanya pada media ini beberapa waktu lalu.


Wartawan : Zulhafni
Editor : sc.astra

Tag :#bpn tanah datar #tanah beperkara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com