HOME HUKRIM KOTA PADANG

  • Minggu, 19 Februari 2023

Setelah Hampir 1 Tahun Meraup Untung, Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Di Padang Akhirnya Terungkap

Konferensi Pers bidang Humas Polda Sumbar, Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menunjukkan barang bukti.
Konferensi Pers bidang Humas Polda Sumbar, Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menunjukkan barang bukti.

Padang (Minangsatu) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap 3 pelaku kasus dugaan pengoplosan Liquefed Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi.

Dari tiga tersangka tersebut berinisial SY yang merupakan pemilik pangkalan, BB dan NG sebagai tangan kanan SY, dan EA sebagai Penadah. 

Penangkapan terjadi di Pangkalan gas resmi Pertamina yang terjadi di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam konferensi Pers yang dilakukan bidang Humas Polda Sumbar, Jum'at (17/2/2022), Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyampaikan, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12,5 Kg non subsidi. 

"Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator, setelah selesai dipindahkan tabung gas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram tersebut ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli," tuturnya Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

"Dari gas LPG bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi, SY mendapatkan keuntungan yang besar. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih dari harga LPG subsidi tersebut," lanjutnya.

Menurut keterangan, SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini, yaitu sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.

Atas kasus tersebut, tersangka SY, BB dan NG dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk EA, ia dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga menegaskan para pidana dincaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.


Wartawan : Afifa Rahmi
Editor : ranof

Tag :#Oplos gas bersubsidi #Polda sumbar bongkar oplosan gas #Padang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com