- Minggu, 19 Februari 2023
Setelah Hampir 1 Tahun Meraup Untung, Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Di Padang Akhirnya Terungkap
Padang (Minangsatu) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil mengungkap 3 pelaku kasus dugaan pengoplosan Liquefed Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram bersubsidi.
Dari tiga tersangka tersebut berinisial SY yang merupakan pemilik pangkalan, BB dan NG sebagai tangan kanan SY, dan EA sebagai Penadah.
Penangkapan terjadi di Pangkalan gas resmi Pertamina yang terjadi di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam konferensi Pers yang dilakukan bidang Humas Polda Sumbar, Jum'at (17/2/2022), Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyampaikan, pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12,5 Kg non subsidi.
"Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator, setelah selesai dipindahkan tabung gas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram tersebut ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli," tuturnya Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
"Dari gas LPG bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas non subsidi, SY mendapatkan keuntungan yang besar. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat lebih dari harga LPG subsidi tersebut," lanjutnya.
Menurut keterangan, SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini, yaitu sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.
Atas kasus tersebut, tersangka SY, BB dan NG dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Untuk EA, ia dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga menegaskan para pidana dincaman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Editor : ranof
Tag :#Oplos gas bersubsidi #Polda sumbar bongkar oplosan gas #Padang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OKNUM ANGGOTA DPRD SUMBAR JADI DPO KASUS DUGAAN KREDIT BERMASALAH RP34 MILIAR
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
BANK NAGARI HIMBAU NASABAH WASPADA AKUN PALSU DAN MODUS PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
PENGURUS KONI SUMBAR LAPORKAN OKNUM PELAKU PENYEGELAN KANTOR KONI KE POLISI
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG