- Selasa, 3 Maret 2026
Oknum Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp34 Miliar
Oknum Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp34 Miliar
Padang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Padang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN. Legislator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp34 miliar.
Dilansir dari Radar Sumbar, Selasa (03/03/2026), BSN diduga terlibat dalam perkara manipulasi jaminan kredit modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam perkara ini, BSN juga diketahui menjabat sebagai Direktur/Komisaris di PT Benal Ichsan Persada.
Selain BSN, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA selaku Senior Relationship Manager bank dan RF sebagai Relationship Manager bank. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pencairan kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pemanggilan pemeriksaan, BSN dan RA tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan keduanya sebagai buronan dan menerbitkan DPO untuk mempercepat proses penegakan hukum. Sementara itu, tersangka RF telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selama proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : melatisan
Tag :Oknum DPRD Sumbar, Bersatus, DPO Kejari Padang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
BANK NAGARI HIMBAU NASABAH WASPADA AKUN PALSU DAN MODUS PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
PENGURUS KONI SUMBAR LAPORKAN OKNUM PELAKU PENYEGELAN KANTOR KONI KE POLISI
-
BERSIH-BERSIH DARI AKSI PUNGLI DAN PREMANISME, KAPOLRESTA PADANG HIMBAU MASYARAKAT TIDAK RAGU MELAPORKAN JIKA TERJADI GANGGUAN KEAMANAN
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN