- Selasa, 3 Maret 2026
Oknum Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp34 Miliar
Oknum Anggota DPRD Sumbar Jadi DPO Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp34 Miliar
Padang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Padang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN. Legislator tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp34 miliar.
Dilansir dari Radar Sumbar, Selasa (03/03/2026), BSN diduga terlibat dalam perkara manipulasi jaminan kredit modal kerja yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam perkara ini, BSN juga diketahui menjabat sebagai Direktur/Komisaris di PT Benal Ichsan Persada.
Selain BSN, penyidik turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RA selaku Senior Relationship Manager bank dan RF sebagai Relationship Manager bank. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pencairan kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pemanggilan pemeriksaan, BSN dan RA tidak memenuhi panggilan penyidik. Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan keduanya sebagai buronan dan menerbitkan DPO untuk mempercepat proses penegakan hukum. Sementara itu, tersangka RF telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Selama proses tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : melatisan
Tag :Oknum DPRD Sumbar, Bersatus, DPO Kejari Padang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
UNGKAP KASUS PERDAGANGAN EMAS ILEGAL LINTAS NEGARA, DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR TANGKAP WNA INDIA DI SOLOK
-
KEMENDAGRI TEGASKAN SUMBAR TETAP KONDUSIF, PASCA DUGAAN BOM DI MAN 3 PADANG, BUKAN KASUS TERORISME
-
PENDAMPINGAN UPTD PPA: TERDUGA PERAKIT BOM DI PADANG MENGAKU BERTINDAK SENDIRI, DIDUGA DIPICU PERUNDUNGAN
-
PUCUK ADAT TURUN GUNUNG, ABU JANDA RESMI DILAPORKAN KE POLDA SUMBAR
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG