HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 27 September 2022

Satresnarkoba Polres Pasbar Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Ranah Batahan

Pasaman Barat (Minangsatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan ED (37) dan AI (41) di rumah ED di Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/09).

Kedua orang itu diamankan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari atas dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

"Kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H 

Ia menyebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dibantu Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit di sinyalir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

"Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah yang ditinggali oleh tersangka ED tersebut, setelah menggerebek petugas berhasil mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu," ujar Eri Yanto.

Ia menerangkan, tim Opsnal yang didampingi Kepala Jorong Silaping dan Ketua Pemuda Jorong Silaping menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa, satu buah dompet merk Lacoste warna coklat yang di dalamnya terdapat satu paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah kaca pirek, tiga buah sendok sabu, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah pl?astik klips warna bening yang didalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening, satu unit handphone android merek Vivo Y21 warna silver, satu unit handphone android merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- milik tersangka ED yang akan diberikan kepada tersangka IA yang merupakan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut yang juga residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan, kemudian dari tersangka ED Narkotika jenis sabu tersebut diedarkan lagi di Kabupaten Pasaman Barat.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com