HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 16 Maret 2021

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Tersangka bersama Barang Bukti (BB) saat diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Tersangka bersama Barang Bukti (BB) saat diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap Rozen Faslo, 34 th, warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Dharmasraya.

Dia ditangkap di kediamannya karena diduga hendak mengedarkan Narkotika Golongan 1, jenis Sabu, Senin (15/3/21). 

Dari tangan pelaku, Polisi dapat mengamankan diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 48,9 Gram.

Keterangan itu dijelaskan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah bersama Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung.

Menurutnya, sesuai informasi masyarakat, adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tanpa membuang waktu, Kasat Narkoba
Bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi penangkapan," ujar Kapolres.

Tidak berselang lama, tampak target sedang duduk santai di rumahnya.

Tanpa pikir panjang, polisi langsung menggeledah pelaku disaksikan langsung  Kepala Jorong Sungai Napau Monarif, dan Ketua Pemuda Hendra Kusuma. 

Dari penggeledahan, polisi dapat menyita  dompet coklat muda berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I, jenis sabu, seberat 48,9 gram.

"Paket diduga sabu itu dibungkus 16 paket plastik klip bening," terang Kapolres.

Diantaranya, satu paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1, jenis Shabu seberat 10 Gram. 

"Satu paket sedang dalam plastik klip bening seberat 5 Gram. Dua paket sedang dalam plastik klip bening seberat 2 Gram," ijarnya. 

Kemudian empat paket sedang dalam plastik klip bening seberat 1 Gram. Lalu lima paket dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.

"Dan tiga paket kecil dalam plastik klip bening seberat 0,30 gram," jelasnya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan timbangan digital merk constant. 

Selanjutnya juga disita dari tangan tersangka berupa sebuah sendok plastik,  handphone, dan tujuh pak besar plastik klip bening. 

Sementara ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. 

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun," pungkas AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com