HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 12 Mei 2025
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sikat Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sikat Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba
Dharmasraya ( Minangsatu) – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil meringkus dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Salah satu diantaranya sudah menjadi buronan alias daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba.
Jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul. 00.30 Wib, Minggu (11/5/25).
Ke Dua Pelaku yang diamankan, meliputi Eki Nofriana, 33, th, wiraswasta, asal Jakarta Utara. Saat ini, berdomisili di Koto Gadang. Sudah termasuk dalam DPO pihak Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan satu lagi adalah Qolbin Salim 25 th, seorang mahasiswa warga Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, S.H., membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku penyalahan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat. Sehingga Satnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memastikan, baru petugas langsung mengambil tindakan. Dengan melakukan prnggeledahan. Dari tangan tersangka, penyidik menyuta barang bukti (BB) berupa, satu plastik klip bening berisi tiga butir pil. Diduga ekstasi (inex). Satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu. Satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam. Saat penggeledahan, juga disaksikan oleh Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika dikuasainya saat itu. Didapatkan darii Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Tanpa ampun, keduanya bersama BB langsung diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :#Narkoba #Polres Dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
BUPATI DAN KAPOLRES DHARMASRAYA TIDAK AKAN TOLERIR KASUS PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER