HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 25 Februari 2024

Satres Narkoba Polres Pasbar Tangkap Pengedar Sabu

AZ (40) terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu saat ditangkap polisi di kejorongan Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
AZ (40) terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu saat ditangkap polisi di kejorongan Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Pasaman Barat (Minangsatu) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan AZ (40) atas dugaan melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu di kejorongan Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, Penangkapan pelaku diawali dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang berada di Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian disebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu," ujarnya kepada awak media, Minggu (25/02).

Kasat menerangkan, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, rumah tersebut merupakan milik pelaku, selanjutnya tepat pada pukul 10.30 WIB Sabtu siang, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki dirumah tersebut yang berinisial AZ.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat, ditemukan empat paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku mengakui dihadapan petugas, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan kepada pembeli," terangnya.

Dijelaskan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa, empat paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu buah topi warna hitam merk Original.

"Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dalam menjalankan aksinya, pelaku juga terlihat licin dan sering mengelabui petugas. Namun kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku," jelas Kasat memaparkan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar rupiah," ucapnya. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polres pasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com