HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 29 September 2021
Rakor Gubernur Dan Bupati/Wali Kota Bahas SPM Urusan Wajib

Padang (Minangsatu) - Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pemerintahan menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu (29/09/2021).
"Standar Pelayanan Minimal (SPM) penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat menghadiri rakor.
Ia mengatakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2021 menjadikan penerapan SPM termasuk dalam isu strategis pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
Isu strategis itu kemudian menjadi arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Untuk itu kami mengharapkan dukungan peran serta Kabupaten/Kota terhadap penyelarasan visi misi Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026," ujarnya.
Ia mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan ada 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah terdiri dari Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Urusan Sosial. "SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib," katanya.
Menurutnya konsepsi SPM telah mengalami perubahan, bahwa penyelenggaraan SPM di daerah bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari (Standar Operasional Prosedur/SOP), melainkan suatu pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
Target pencapaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal selama 1 (satu) tahun perlu ditetapkan bersamaan dengan kebutuhan pembiayaannya pada masing-masing Indikator di setiap bidang urusan. Untuk itu agar realisasi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal dapat tercapai 100 % tentu perlu perhatian dari Kepala Daerah sebagai penanggungjawab pelaksana roda pemerintahan daerah.
Rakor tersebut juga menghadirkan nara sumber berkompeten diantaranya DR H Suhajar Diantoro, M.Si (Staf Ahli Mentri bidang Pemerintahan Kemendagri), Letjen TNI (Marinir) Purnawirawan DR. Nono Sampono, M.Si, dan Wakil Ketua DPD RI.
Editor : ranof
Tag :#rakor gubernur#wako#bupati#urusan wajib#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEMENTERIAN PANRB AKAN MENJADIKAN SUMATERA BARAT SEBAGAI ROLE MODEL DALAM PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL
-
MEDI ISWANDI INGATKAN ASN TERUS BERBENAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI
-
DIRSE NOVERA AKAN LANJUTKAN PROGRAM BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR YANG SUDAH BAIK
-
BIRO ADPIM SERAHKAN 55 BOX ARSIP INAKTIF KE BIRO UMUM, PEMPROV SUMBAR PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN
-
LANTIK 53 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, SEKDAPROV SUMBAR TEKANKAN DAMPAK KINERJA
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL