HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 4 September 2025
Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif Ke Biro Umum, Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Kearsipan

Biro Adpim Serahkan 55 Box Arsip Inaktif ke Biro Umum, Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Kearsipan
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, aman, dan sistematis di seluruh perangkat daerah. Untuk itu, Biro Umum Setdaprov Sumbar ditunjuk sebagai instansi pembina kearsipan yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh OPD.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan sebanyak 55 box arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum. Penyerahan dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma di ruang rapat Biro Adpim, Kamis (4/9/2025).
Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera menyampaikan apresiasi atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan.
“Selama ini, pengelolaan arsip inaktif dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Dengan adanya integrasi melalui Biro Umum, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terarah. Ini terobosan yang sangat membantu, khususnya bagi kami di Adpim,” ungkap Dirse.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma menegaskan bahwa arsip inaktif yang diterima dari OPD akan dikelola pihaknya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan arsip ini tidak hanya sebagai bentuk pengamanan dokumen, tetapi juga wujud komitmen kami menjaga keberlangsungan informasi serta sejarah pemerintahan daerah. Ke depan, program ini akan terus berjalan dengan target seluruh arsip inaktif OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dapat terfasilitasi,” jelas Edi.
Ia menambahkan, program ini selain bertujuan untuk pengamanan dokumen juga berfungsi sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumbar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.
Melalui sinergi antar biro ini, diharapkan tata kelola kearsipan semakin baik dan dapat menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.


Editor : ranof
Tag :#Penyerahan arsip #Biro adpim #Biro umum #Pemprov #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LANTIK 53 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, SEKDAPROV SUMBAR TEKANKAN DAMPAK KINERJA
-
MAHYELDI: PELANTIKAN 14 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA UNTUK PERKUAT KINERJA PEMPROV SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI: PESAN PRESIDEN HARUS MENJADI ACUAN SUMBAR DALAM MENYUSUN PROGRAM DAERAH
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SISTEM KEPROTOKOLAN TERINTEGRASI UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN
-
KUNJUNGI UNIT PLN UID SUMBAR, ALI MASYKUR MUSA TEKANKAN NILAI AMANAH
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH