HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 27 Februari 2019

Predikat Pengawasan Kearsipan Sumbar, Naik Dari Cukup Menjadi Baik

Sumbar naik peringkat "baik" dalam hasil penilaian Audit Pengawasan Kearsipan secara nasional. (Foto kiriman Zardi).
Sumbar naik peringkat "baik" dalam hasil penilaian Audit Pengawasan Kearsipan secara nasional. (Foto kiriman Zardi).

Padang (Minangsatu) - Hasil Pengawasan Kearsipan objek pengawasan Sumatera Barat memperoleh predikat "Baik", tetapi belum diketahui berapa nilai yang diperoleh berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat disela-sela Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 tanggal 27-28 Februari 2019 yang dilaksanakan di Hotel Pangeran Bech, Rabu (27/2/2019).

Lebih lanjut Alwis menyampaikan, pelaksanaan audit kearsipan ini menggunakan instrumen yang disusun oleh ANRI dengan menggunakan aplikasi pelaporan yang juga telah ditetapkan. Hasil audit disusun dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal (LAKE) atau Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI). Hasil pengawasan kearsipan terhadap objek pengawasan, diberikan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: Nilai 91 s.d 100 kategori "Sangat Baik," nilai 76 s.d 90 kategori "Baik," nilai 61 s.d 75 dengan kategori "Cukup,"  nilai 51 s.d 60 dengan kategori "Kurang,"  dan nilai di bawah atau sampai 50 dengan kategori "Buruk."

"Pada Tahun 2016, ANRI telah melaksanakan audit kearsipan eksternal terhadap 34 Lembaga Kearsipan di Indonesia, termasuk Sumatera Barat," ungkap Alwis. Sekdaprov yang juga mantan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Sumbar menceritakan, berdasarkan penilaian pengawasan tahun 2016 yang tertuang dalam LAKE Tahun 2016, Sumatera Barat memperoleh Nilai 59, dengan Kategori "Kurang."

Pada tahun 2017, ANRI memberikan nilai Sumatera Barat, meningkat menjadi 73, dengan kategori Cukup, sehingga Sumatera Barat menjadi peringkat 7 secara nasional dan masuk dalam kelompok 10 besar.

Alwis juga mengatakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, melalui Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia, pada tahun 2017 bersama-sama dengan ANRI telah melakukan audit kearsipan eksternal terhadap 19 Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota. Hasil yang diperoleh adalah nilai 18 Kabupaten/Kota "Buruk", dan hanya satu Kabupaten/Kota yang bernilai "Kurang", yaitu Kota Payakumbuh.

Namun, pada tahun 2018, setelah dilakukan monitoring tindak lanjut terhadap hasil pengawasan kearsipan tahun 2017, beberapa Kabupaten/Kota menunjukan peningkatan yang cukup signifikan, seperti Kabupaten Sijunjung yang tahun 2017, memperoleh nilai 50 dengan kategori Buruk, meningkat menjadi 70,36, dengan kategori Cukup, menyusul Kota Payakumbuh yang juga meningkat menjadi 70,24, dengan kategori Cukup. Sementara yang lain masih memperoleh kategori kurang dan buruk.

Monitoring tindak lanjut terhadap 19 Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota ini akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2019 ini, dengan tetap di bawah pengawasan ANRI.

Sementara untuk audit pengawasan kearsipan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2018, hanya tersedia anggaran untuk melakukan audit terhadap 6 SKPD Provinsi. "Padahal idealnya dilakukan terhadap semua SKPD dalam satu tahun, sehingga dapat terlihat hasilnya secara keseluruhan," terang Alwis. (Rel/Batuah) 

 


Wartawan : Batuah
Editor :

Tag :#Arsip Sumbar Bepredikat Baik#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com