HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 6 Februari 2021

Polsek Sungai Beremas Ringkus Pelaku Pencurian 90 Emas

Tersangka pencurian 90 emas diringkus Polsek Sungai Beremas.
Tersangka pencurian 90 emas diringkus Polsek Sungai Beremas.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Sektor Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria atas tindak pidana pencurian perhiasan sebanyak 90 Emas uang Rp5.250.000 di Kejorongan Pasar Baru Barat Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. 

Kapolsek Sungai Beremas IPTU Alfian Nurman mengatakan, tindak pidana itu terjadi di rumah Ismed pada Kamis (04/02)sekira pukul 05.30 Wib yang dilakukan Afzan (26).

"Bapak Ismed mengalami kerugian sebanyak 85 Emas berbentuk gelang, dan 5 emas berbentuk cincin serta uang sejumlah Rp 5.250.000 yang di curi oleh pelaku," kata Kapolsek kepada Minangsatu Via Whats App Jum'at (05/02) malam.

Dikatakan, atas dasar laporan Korban ke Polsek di Nomor : LP/ 15/ II/2021/Sek-sb, pada Kamis (04/02) pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dasar itu kita bersama Unit Resintel melakukan penangkapan terhadap Hafzan alias Afzan pada (05/02) sekitar pukul 00:01 dini hari," sebutnya.

Awal penangkapan Pukul 23.15 Wib kamis itu kapolsek beserta unit Resintel mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di kejoringan Bunga Tanjung Nagari Air Bangis, kecamatan Sungai Beremas dan melakukan penangkapan.

"Saat ini pelaku sudah di bawa ke polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5 e KUHP Tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun," katanya.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasamanbarat,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com