HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Jumat, 26 Maret 2021

Polres Pasbar Tangkap Tersangka Pengguna Sabu Di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading

Tersangka pengguna sabu yang diamankan Polres Pasbar
Tersangka pengguna sabu yang diamankan Polres Pasbar

Pasaman Barat (Minangsatu) - Jajaran Polisi Resor Pasaman Barat mengamankan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (26/03) dini hari.

“Tersangka diketahui berinisial AH (21) warga Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat,” terang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal kepada wartawan.

Ia menyebut, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jalan Jawa Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada saat itu tersangka sedang melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut,” katanya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#polrespasbar, #narkoba, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com