HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 29 Juni 2024

Polres Pasaman Barat Tangkap 14 Orang Tersangka Narkoba Di Sejumlah Lokasi

Para tersangka penyelahgunaan Narkoba ditangkap Polres Pasaman Barat
Para tersangka penyelahgunaan Narkoba ditangkap Polres Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Tangkap 14 Orang Tersangka Narkoba di Sejumlah Lokasi

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap 14 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dan sabu di  berbagai tempat diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.

 "14 orang pelaku berhasil ditangkap oleh petugas disejumlah tempat yang berbeda diwilayah hukum Polres Pasaman Barat, para pelaku berinisial RA (20 th), GK (27 th), ED (37 th), DD (32 th), AH (26 th), ZA (19 th), RS (38 th), DH (29 th), BS (20 th), LG (30 th), MR (15 th) dan PA (23 th)," sebut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat menggelar Press Release di Mako Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Ia mengatakan, Saat ini ke 14 pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Pasaman Barat, dari 14 orang pelaku tersebut ada satu pelaku yang berstatus anak dibawah umur, dan untuk perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa asal-usul Narkotika untuk jenis sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan Narkotika jenis ganja kering berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu, Narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.600,5 gram, untuk Narkotika jenis sabu (metamphetamine) total seberat 31,49 gram.

"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu, sepeda motor sebanyak empat unit, handphone lima unit, timbangan digital dua unit dan uang tunai dengan total nominal Rp. 1.109.000," ungkapnya.

Ke 14 pelaku dijerat Pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 milyar.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Polres Pasaman Barat #Tersangka Narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com