HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 28 September 2021

PLN UPK Ombilin Gandeng Kejaksaan Terkait Program Optimalisisi Pemanfaatan FABA

PLN UPK Ombilin Gandeng Kejaksaan Negeri Sawahlunto Untuk  Optimalisisi Pemanfaatan FABA
PLN UPK Ombilin Gandeng Kejaksaan Negeri Sawahlunto Untuk Optimalisisi Pemanfaatan FABA

Sawahlunto (Minangsatu) - Dengan terbitnya PP22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjadikan status FABA telah dihapus  dari daftar list LB3 atau Limbah B3

Secara umum pengertian fly ash dan bottom ash (FABA) adalah partikel halus (berupa abu) sisa hasil pembakaran batubara, abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik disebut bottom ash. Sumber utama FABA berasal dari proses pembakaran batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan proses

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin Shodiqin mengatakan,  kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus angin segar bagi seluruh pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar batubara. 

Namun, lanjutnya,  pasca terbitnya PP tersebut pemerintah dalam hal ini kementerian KLHK belum menerbitkan petunjuk Teknis  (Juknis) terkait pengelolaan Faba tersebut. 

Sehingga untuk sementara waktu mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Faba masih menggunakan mekanisme regulasi sebelumnya pada PP 101 tahun 2014, tentang pengelolaan LB3.

Shodiqin menjelaskan bahwa untuk menyikapi kondisi tersebut, dalam rangka meningkatkan azas kehati hatian pada proses pelaksanaannya, maka PLN UPK Ombilin menggandeng lembaga penegak hukum melalui kantor pengacara negara Kejaksaan Negeri Sawahlunto tepatnya bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). 

Melaui sinergi ini diharapkan PLN UPK Ombilin dapat menerima feed back berupa masukan terkait tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan faba mulai dari proses perencanaan sampai dengan proses pengadaan pemanfaatan Faba pasca terbitnya PP 22 tersebut.


"Upaya yang telah dilakukan PLN UPK Ombilin saat ini melalui suatu terobosan innovasi pemanfaatan FABA sebagai Penetralisir Air Asam Tambang atau sering disebut dengan istilah PAF NAF (Potencially Acid Forming dan Nonpotencially Acid Forming)," jelas Shodiqin 

Dengan tingginya produksi FABA yang dihasilkan menyebabkan penimbunan FABA di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sangat besar. Disi lain  pemanfaatan yg sudah berjalan saat ini seperi utk bahan baku pembuatan produk batako dan paving block belum optimal,  karena penyerapan FABA utk campuran produk tersebut masih sangat kecil, sehingga perlu inovasi terkait pemanfaatan FABA yang dapat menyerap volume pemakaian FABA secara Optimal.

Dengan memanfaatkan FABA sebagai penetralisir Asam Tambang melalui metode PAF-NAF memiliki potensi penyerapan pemanfaatan skala besar. 

"Di PLTU Ombilin pemanfaatan FABA sebagai PAF NAF yang sudah dilaksanakan sejak bulan agustus tahun 2019, adapaun total Volume yang sudah dimanfaatkan sebesar 197.311 ton di TPS Samping Unit 2 dan 169.191 ton di lokasi TPS Lapangan Hijau PLN UPK Ombilin, selanjutnya masih sedang berjalan proses pemanfaatan saat ini melalui pihak ke tiga yg memiliki ijin resmi KLHK dengan target faba yang bakal dimanfaatkan sebanyak 178.000 Ton.

Pada akhirnya kita berharap seluruh tumpukan faba yang ada dilokasi tempat penampungan sementara (TPS) lapangan hijau UPK Ombilin saat ini dapat dikurangi sampai dengan benar-benar bersih," ujar Shodiqin Manager PLN UPK Ombilin, Selasa (28/9).*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com