- Kamis, 1 Desember 2022
Miko Kamal: Ketua MA Harus Serius Membenahi Pengawasan Internal
Padang (Minangsatu) - Mahkamah Agung bergetar lagi. Setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) ditangkap beberapa minggu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung lagi sebagai tersangka: Gazalba Saleh (GS). Hakim Agung GS ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho (PN) dan staf GS Redhy Novarisza (RN).
Penetapan tersangka Hakim Agung GS ini sangat memalukan. Hakim Agung yang seharusnya bertanggung jawab menegakkan hukum justeru meruntuhkan pilar hukum itu sendiri. Jika kondisi ini berlanjut, cita-cita pendiri negara (founding fathers) menjadikan negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechtsstaat) semakin jauh dari kenyataan.
Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa-biasa saja. Ketua Mahkamah Agung yang bertanggung jawab langsung menjaga marwah lembaga tertinggi penjaga keadilan harus segera mengambil langkah-langkah penting dengan segera.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang) berpendapat bahwa Ketua Mahkamah Agung perlu memeriksa lagi mekanisme dan praktik pengawasan internal di Mahkamah Agung. "Semestinya pengawasan tidak hanya berfokus pada para hakim agung. Orang-orang yang berada di lingkaran hakim agung seperti hakim yustisial dan para staf hakim agung harus diawasi ketat," tulis Ketua Peradi Padang, Miko Kamal, LL.M, Ph.D., kepada minangsatu.com.
Tidak hanya di level Mahkamah Agung, mekanisme dan praktik pengawasan terhadap orang-orang yang bekerja di jajaran Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding) juga jadi perhatian khusus Ketua Mahkamah Agung. Sebab, praktik mafia peradilan justeru terjadi secara masif di lembaga tersebut yang melibatkan para hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan staf lainnya.
Peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka Hakim Agung ini juga harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim agung. "Kejadian memalukan ini seolah membuktikan bahwa KY gagal merekrut hakim agung yang berintegritas, sebutnya.
DPC Peradi Padang menghimbau rekan-rekan advokat seluruh Indonesia terutama advokat anggota DPC Peradi Padang untuk tidak terlibat dalam praktik mafia peradilan dan berperan aktif merintangi praktik-praktik mafia peradilan dengan cara melaporkan setiap dugaan praktik mafia peradilan kepada organisasi dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang.
DPC Peradi Padang juga mengapresiasi segenap upaya KPK memberantas praktik mafia peradilan dan mendukung tuntutan maksimal terhadap pelaku mafia peradilan di persidangan nantinya.
Editor : ranof
Tag :#Hakim agung #Mahkamah agung #Mafia peradilan #Peradi padang #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
UNGKAP KASUS PERDAGANGAN EMAS ILEGAL LINTAS NEGARA, DITRESKRIMSUS POLDA SUMBAR TANGKAP WNA INDIA DI SOLOK
-
KEMENDAGRI TEGASKAN SUMBAR TETAP KONDUSIF, PASCA DUGAAN BOM DI MAN 3 PADANG, BUKAN KASUS TERORISME
-
PENDAMPINGAN UPTD PPA: TERDUGA PERAKIT BOM DI PADANG MENGAKU BERTINDAK SENDIRI, DIDUGA DIPICU PERUNDUNGAN
-
PUCUK ADAT TURUN GUNUNG, ABU JANDA RESMI DILAPORKAN KE POLDA SUMBAR
-
OKNUM ANGGOTA DPRD SUMBAR JADI DPO KASUS DUGAAN KREDIT BERMASALAH RP34 MILIAR
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG