HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 15 Agustus 2023
Laka Lantas Antara Mobil Agya VS Motor Vario Berujung Damai

Dharmasraya (Minangsatu) - Kecelakaan Lalu Lintas terjadi sekura pukul 17. 30 Wib, Minggu (13/8/23) di jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di Jorong Sungai Sangkair, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, antara mobil Agya warna merah Nopol BA 1921 QN dikendarai oleh berisial MF dengan Sepeda Motor Vario tanpa Nopol dikendarai inisal OW, berujung damai.
Penyelesaian perkara laka Lantas secara Restorative Justice berlangsung di Palanta Mako Polsek Pulau Punjung, Senin (14/8/23), dipimpin Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H. M.M, dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Dareh Bripka Alman, Personil Lantas Polres Dharmasraya Bripka Indra Setiawan, Anggota Intelkam Polsek Pulau Punjung Briptu Dicky Marwan, beserta kedua belah pihak oengemudi kendaraan.
Menurut Kapolsek Pulau Kunjung IPTU Iin Cendri, S. H, M.H, sesuai dengan saran dan instruksi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., bahwasanya pihak Kepolisian hanya sebatas menjadi penegah, dan memediasi dalam penyelesaian perkara Laka Lantas ini. Apabila antara kedua belah pihak sepakat, maka Penyidik akan memfasilitasi penyelesaian tingkat bawah (Restarative Justice).
"Adapun kejadian Laka Lantas tersebut, tidak mengakibatkan luka dan lecet. Melainkan kendaraan roda empat dijendarai MF, mengalami rusak ringan, akibat ditabrak sepeda motor dikendarai OW.
"Penyelesaian perkara laka lantas melalui Restorative Justice ini, atas dasar permintaan antara kedua belah pihak. Sehingga mereka mengajukan surat permohonan kepada Polsek Pulau Punjung, agar diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa melanjutkan ke jalur hukum, " Sebut Iptu Iin Cendri.
Adapun hasil kesepakatan tersebut, Pihak pertama pengendara roda dua, OW sebagai pelaku, bersedia memberikan uang untuk perbaikan mobil dikendarai MF. Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan membubuhi tandata tangan surat perdamaian, maka kasus Laka Lantas tersebut, telah dinyatakan selesai.
![]() |
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., menjelaskan bahwa, penerapan keadilan secara Restorative Justice, telah sesuai dengan ketentuan berlaku, melalui Standart operating procedur atau disebut juga standar operasional prosedur (SOP) . Hal ini, telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8/2019, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Penerapan penanganan kasus secara Restorative Justice atau disebut juga keadilan Restoratif dalam menyelesaikan perkara. Merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi, " pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kasus Lakalantas ~damai #Dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu
-
Dua Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice
-
Maling Kotak Amal Masjid Diringkus Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung
-
Polsek Sitiung Dan Polsek Pulau Punjung, Amankan Ratusan Liter Minuman Tradisional Beralkohol Jenis Tuak
-
Empat Orang Pengedar Shabu Diamankan Polres Dharmasraya, Dua Diantaranya Wanita
-
Dalam Meningkatkan Keamanan Ketertiban Polres Dharmasraya Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar
-
KECERDASAN BUATAN HAMPIR MENGUASAI SENDI-SENDI KEHIDUPAN, BISAKAH ANAK BANGSA BERSAING?
-
REVOLUSI DIGITAL: MENDEKATI PENTINGNYA TEKNOLOGIĀ DI ERA MODERN
-
MARAKNYA KASUS PENIPUAN BERMOTIF FILE PALSU
-
Flashcard Untuk Media Belajar Bahasa Inggris Anak Berkebutuhan Khusus
-
Warna Warni Wara Wiri