HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 10 September 2018

KUA PPAS APBD Perubahan 2018 Dharmasraya, Disepakati

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2018.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Perubahan 2018.

Dharmasraya (Minangsatu) - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, bertempat di ruang sidang gedung utama kantor DPRD setempat, Senin (10/9/2018).

Dalam sidang penetapan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 terungkap bahwa terjadi kenaikan pendapatan perubahan anggaran dari Rp 896.502.300.652 menjadi Rp 925.890.973.583. Sementara belanja daerah juga terjadi kenaikan dari Rp 929.502.300.652 menjadi Rp 957.538.398.452. 

Dalam pembiayaan, terjadi penurunan target penerimaan pembiayaan, yaitu SiLPA tahun anggaran 2017 sebesar Rp 34.000.000.000, yang setelah dilakukan audit oleh BPK RI terhadap LKPD Tahun 2017, SiLPA tahun 2017 hanya diperoleh sebesar Rp 31.647.424.869. Atau lebih rendah sekitar Rp 2.352.575.131 dibandingkan dengan kondisi APBD awal Tahun Anggaran 2018. 

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat itu mengatakan dengan adanya perubahan kebijakan untuk pembangunan Islamic Centre yang semula direncanakan akan dimulai pada tahun 2018 dengan biaya senilai Rp 60 milyar. Namun karena ada sesuatu hal, maka pembangunannya akan diundur pada tahun anggaran 2019, dengan sistem multiyears. 

Pergeseran anggaran Islamic Centre tersebut, guna untuk pengembalian defisit awal APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 32 milyar, penganggaran sertifikasi guru 2017 sebesar Rp 12,6 milyar, tambahan penghasilan pegawai disebabkan adanya perubahan komponen perhitungan gaji ke 13 dan gaji ke 14 sebesar lebih kurang Rp 9,6 milyar, tambahan kekurangan gaji Tenaga Harian Lepas, lebih kurang Rp 1,2 milyar, penganggaran tambahan sertifikasi guru daerah tahun 2018 sekira Rp 2,3 milyar dan kekurangan anggaran belanja BPJS/JKK/JKN sebesar Rp 2,6 milyar. 

Diakui Sutan Riska Tuanku Kerajaan, penundaan tersebut membawa dampak cukup besar terhadap pergeseran struktur APBD tahun 2018. Namun sesuai dengan kebijakan pusat, dalam pembayaran gaji ke 13 dan 14 maupun pengalokasian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada belanja tidak langsung, telah menyerap anggaran dan disepakati sebelumnya untuk APBD perubahan tahun anggaran 2018.

Pada kesempatan  itu, Bupati termuda itu juga mengimbau tim TAPD untuk mempersiapkan surat edaran Bupati, tentang pedoman penyusunan RKA, sebagai acuan bagi Kepala SKPD dalam menyusun RKA Perubahan SKPD.

(Syaiful Hanif)


Wartawan : Anif/Batuah
Editor :

Tag :#KUAPPASDharmasraya#Disepakati#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com