HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 12 Desember 2024
Kejari Padang Panjang Musnahkan BB Perkara TPU, Paling Banyak Narkoba
Kejari Padang Panjang Musnahkan BB Perkara TPU, Paling Banyak Narkoba
Pd.Panjang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12/2024) di halaman kantornya.Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU terjadi pada periode Juli-Desember 2024, dimana sebanyak 30 perkara yang telah diselesaikan.
Untuk barang bukti (BB) dimusnahkan, antaranya, terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya, seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa.
Kegiatan tersebut tdipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, M.H. Turut hadir Penjabat (Pj) Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum, Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Jerniaty menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). "Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap tahun, dan perkara paling banyak terkait narkoba, terangnya.
“Saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” tukuknya.
Editor : melatisan
Tag :#Musnahkan Barang Bukti #Kejari Padang Panjang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJAKSAAN TAHAN TIGA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN PASAR SAYUR BUSUR
-
KEJARI MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA UMUM
-
KEJARI PADANG PANJANG MUSNAHKAN 34 BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA
-
10 TERSANGKA KASUS NARKOTIKA DI CIDUK, TERANCAM HUKUMAN 12 SAMPAI 20 TAHUN
-
POLRES PADANG PANJANG GELAR SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU