HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG
- Selasa, 6 Mei 2025
10 Tersangka Kasus Narkotika Di Ciduk, Terancam Hukuman 12 Sampai 20 Tahun

10 Tersangka Kasus Narkotika di Ciduk, Terancam Hukuman 12 Sampai 20 Tahun
Pd.Panjang (Minangsatu) - Rentang waktu Maret hingga April 2025. Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padang Panjang, berhasil amankan 10 orang tersangka pengedar, dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, saat konferensi pers di Mako Polres Padang Panjang, Senin (5/5/2025) kemaren.
Didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama periode tersebut, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) ylsebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando di Kota Padang Panjang dan Nagari Panyalaian, Pitalah dan Batipuah Baruah di Kabupaten Tanah Datar.
“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 tersangka. Semuanya laki-laki dewasa, dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita,v antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU 35/2009. Antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
“Selama dua bulan terakhir, kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” jelas AKBP Kartyana.
Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya, untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. "Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tandasnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :#Polres Padang Panjang #Tangkap Narkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES PADANG PANJANG GELAR SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA
-
PADANG PANJANG DEKLARASIKAN ZERO TAWURAN, BALAP LIAR DAN KEKERASAN
-
KEJARI PADANG PANJANG MUSNAHKAN BB PERKARA TPU, PALING BANYAK NARKOBA
-
POLRES PADANG PANJANG UNGKAP DELAPAN KASUS NARKOBA DAN TINDAK PIDANA KEMATIAN
-
POLRES GELAR APEL OPERASI MANTAP BRATA UNTUK PERSIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2024
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH