HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 24 Januari 2026
Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Tindak Pidana Umum
Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Pd Panjang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (23/1/2026) kemaren.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari, dan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang, serta Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Adhi Setyo Prabowo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai tindak lanjut, atas putusan pengadilan, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak lagi digunakan dalam proses pembuktian. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara tindak pidana umum periode Januari 2026. Rinciannya, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 205,21 gram, dari tiga perkara tindak pidana narkotika, yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tidak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari empat perkara tindak pidana umum lainnya, yang berdasarkan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan, serta disaksikan oleh unsur Pemerintah Kota, Polres, Pengadilan Negeri dan pihak terkait lainnya. (Asril Dt Pangulu Batuah)
Editor : melatisan
Tag :Pemusnahan barang bukti, Kejari Padang Panjang .
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI PADANG PANJANG MUSNAHKAN 34 BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA
-
10 TERSANGKA KASUS NARKOTIKA DI CIDUK, TERANCAM HUKUMAN 12 SAMPAI 20 TAHUN
-
POLRES PADANG PANJANG GELAR SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA
-
PADANG PANJANG DEKLARASIKAN ZERO TAWURAN, BALAP LIAR DAN KEKERASAN
-
KEJARI PADANG PANJANG MUSNAHKAN BB PERKARA TPU, PALING BANYAK NARKOBA
-
PENDIDIKAN DI PELOSOK: ANTARA SEMANGAT DAN KETERBATASAN AKSES
-
PASAN BURUANG DAN ALAM YANG LUKA: RENUNGAN EKOKRITIK DI TENGAH BENCANA SUMATERA
-
MAHASISWA KKN KEBENCANAAN UNIVERSITAS ANDALAS LAKUKAN PENDATAAN DAMPAK BANJIR DI KAPALO KOTO, PADANG
-
SEDIKIT KEGEMBIRAAN DI TENGAH KECEMASAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS ANDALAS TOBOH GADANG DORONG PERTANIAN BERKELANJUTAN MELALUI PROGRAM RAMAH LINGKUNGAN