HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 17 September 2026

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Sayur Busur

Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Sayur Busur

Pd.Panjang (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, Senin, 14 September 2026.

Tiga tersangka yang ditahan adalah WK, 51 tahun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, serta FA, 41 tahun, Direktur CV Nafla Consulting selaku konsultan pengawas proyek, dan HG (44) selaku penyedia pekerjaan konstruksi. HG diperiksa, Kamis (17/9/2026).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejari Padang Panjang melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak Juli 2026. Kini, ketiganya ditahan di Rutan Klas II B Padang Panjang. Sebelum ketiganya ditahan, terlebih dahulu diperiksa kesehatan masing masing tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo didampingi Kasi Intel Muhammad Abby Habibullah dan Kasi Pidsus Muhammad Al Asyhari dalam keterangan pers mengatakan, penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut Adhi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut dari kantor Dinas PUPR, beberapa waktu lalu. Dari rangkaian penyidikan itu, kata dia, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.

“Setelah penyidik selesai melaksanakan pemeriksaan lanjutan, penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait perkembangan hasil penyidikan,” kata Adhi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padang Panjang, Senin (14/9) kemaren.

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Masing masing, WK, FA, dan HG, Direktur CV Saguri Indah Karya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.

Penetapan ketiganya dituangkan dalam surat Nomor TAP-01 sampai TAP-03/L.3.16/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 itu. Dengan nilai pekerjaan Rp1,669 miliar.

“Kejaksaan Negeri Padang Panjang tidak akan diam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Adhi.

Ditempat terpisah, kepala BKPSDM Padang Panjang, Zetrial dihubungi terpisah, Kamis (17/6/2026) menjelaskan, untuk mantan Kadis PUPR, WK, yang bersangkutan tak lagi tercatat sebagai ASN kota Padang Panjang, karena sudah pindah kedaerah lain setahun lalu, ujar Zetrial. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pasar Sayur Busur

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com