HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Sabtu, 15 Maret 2025
Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno Pimpin Penangkapan Tersangka Pembunuhan Di Pulau Sibeurut
Mentawai, (Minangsatu) – Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, berhasil memimpin operasi penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Buttui, Desa Madobak, Kecamatan Muara Siberut Selatan. Operasi ini melibatkan Tim Brimob Polda Sumbar, yang akhirnya berhasil mengamankan tersangka BK alias Ag (38 tahun) setelah beberapa bulan buron.
Konferensi Pers Kapolres Mentawai: Kronologi Penangkapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Mentawai, Km 9 Tuapejat, pada Rabu, 12 Maret 2025, Kapolres AKBP Rory Ratno mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.
Menurut Kapolres, setelah kejadian pembunuhan beberapa bulan lalu, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku, termasuk pendekatan persuasif dengan tokoh adat Desa Siberut Selatan dan para Sikerei Desa Madobak. Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan bahkan terus memberikan ancaman.
“Upaya kami sempat mengalami jalan buntu selama beberapa bulan. Namun, dengan strategi yang matang dan kerja sama berbagai pihak, akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKBP Rory Ratno.
Tersangka BK Akhirnya Menyerahkan Diri
Pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolres AKBP Rory Ratno bersama Tim Brimob Polda Sumbar melakukan penyisiran di hutan Desa Madobak, Dusun Buttui, tempat persembunyian pelaku. Setelah mendapatkan tekanan dari pihak keluarga, tersangka BK alias Ag akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Tersangka menyerahkan diri tanpa perlawanan setelah mendapat dorongan dari pihak keluarga. Ini adalah keputusan terbaik yang diambilnya,” jelas Kapolres AKBP Rory Ratno.
Kepolisian Pastikan Keamanan Masyarakat Mentawai
Kapolres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kepolisian akan terus menjalankan tugas pokoknya dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi yang kondusif di Kepulauan Mentawai,” ujar AKBP Rory Ratno.
Saat ini, tersangka BK alias Ag telah ditahan di Mapolda Sumatera Barat. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal. Bravo Polres Mentawai! (*)
Editor : Benk123
Tag :#mentawai
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATLANTAS POLRES MENTAWAI BAHAS PEMBATASAN MUATAN TRUK BERSAMA SOPIR DAN DISHUB DI PELABUHAN TUAPEIJAT
-
KAPOLRES MENTAWAI DAN FORKOPIMDA GELAR PATROLI SKALA BESAR, IMBAU WARGA JAGA KONDUSIFITAS DAERAH
-
KAJARI MENTAWAI IRA FEBRINA BAHAS DUGAAN KORUPSI RP27 MILIAR DI HUT KEJAKSAAN KE-80
-
POLRES KEPULAUAN MENTAWAI AMANKAN WISATA PASCA LEBARAN, MASYARAKAT APRESIASI KINERJA POLISI
-
KAPOLRES KEP. MENTAWAI LANTIK DAN LEPAS PEJABAT BARU, TEKANKAN PROFESIONALISME DAN TANGGUNG JAWAB
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL