HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Selasa, 30 Juni 2026
Polres Kepulauan Mentawai Berhasil Ungkap Kasus Curat Dan Curanmor, Berkas Dua Tersangka Sudah P21
TUAPEIJAT, (MINANGSATAU) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai sukses menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Melalui kerja keras jajaran kepolisian, pihak Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan kekerasan (curas), dengan progres penanganan perkara dua orang tersangka yang kini telah resmi dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian mengenai keberhasilan pengungkapan kasus hukum ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Waka Polres Kompol Bustanul Alamsyah dalam gelaran rilis pers resmi. Agenda konferensi pers yang mengupas tuntas dinamika kriminalitas di wilayah hukum Mentawai tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Mapolres Kepulauan Mentawai pada Selasa, 30 Juni 2026, dimulai tepat pukul 10.00 WIB.
Dalam pemaparannya di hadapan awak media, Kompol Bustanul Alamsyah menjelaskan bahwa pengungkapan tindak kriminal pencurian ini berawal dari evaluasi laporan masyarakat yang terjadi sepanjang periode bulan April hingga Mei 2026. Tercatat sedikitnya ada enam laporan resmi dari warga yang mengeluhkan aksi pencurian dengan pemberatan pada malam hari, di mana para pelaku melancarkan modusnya dengan cara merusak pintu rumah korban secara paksa guna menguras harta benda di dalamnya.
Saat memimpin jalannya rilis pers, Waka Polres tampak didampingi oleh pejabat utama Polres lainnya, yakni Kasat Reskrim IPTU D.P. Pamungkas, S.H., M.H., serta Kabag Ops Polres Kepulauan Mentawai Kompol Aleyxi Aubeyddillah, S.H. Dalam penyampaian kronologis, terungkap fakta hukum yang cukup mengejutkan di mana dari total lima laporan kepolisian mengenai kasus curat tersebut, seluruhnya ternyata bermuara pada satu orang pelaku tunggal yang menggunakan modus operandi serupa di setiap lokasi kejadian.
![]() |
Tersangka utama tindak pidana curat tersebut diketahui berinisial R.N.S (28 tahun), yang merupakan seorang warga asal Kecamatan Siberut Utara. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari pasca-menerima laporan dari para korban; saat ini berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuapeijat dan dinyatakan P21 dengan sanksi pelanggaran Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian juga merinci identitas tersangka lain dalam perkara yang berbeda, yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka curanmor tersebut diketahui berinisial J.A.S (37 tahun), seorang pria yang berdomisili di wilayah Sipora Utara. Penanganan hukum terhadap J.A.S juga dipastikan telah memasuki babak akhir dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Waka Polres Kepulauan Mentawai menegaskan bahwa proses pengiriman atau penyerahan barang bukti beserta tersangka J.A.S ke pihak Kejaksaan kini tinggal menunggu jadwal eksekusi formal. Atas perbuatannya, kedua pelaku kejahatan konvensional ini dijerat dengan ketentuan hukum yang tegas, di mana untuk pelanggaran umum terkait pencurian dengan pemberatan dan curanmor akan diancam pidana kurungan berdasarkan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Menutup rangkaian acara jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim IPTU D.P. Pamungkas dengan didampingi Waka Polres memperlihatkan berbagai barang bukti hasil kejahatan kepada wartawan, di antaranya beberapa unit laptop, telepon genggam (HP) Android, perhiasan emas, sejumlah pakaian jadi, hingga satu unit perangkat ampli aktif. Usai sesi dokumentasi barang bukti bersama rekan media, jajaran Polres Kepulauan Mentawai secara resmi menutup konferensi pers sembari mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan lingkungan. (*)
Editor : Benk123
Tag :#mentawai
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
AKSI CEPAT POLSEK SIPORA POLRES KEP MENTAWAI GAGALKAN AKSI PENCURIAN DI SALAH SATU RESORT DI WILAYAH MENTAWAI
-
PESTA NARKOBA DIDALAM KAPAL, SATRESNARKOBA POLRES KEPULAUAN MENTAWAI UNGKAP KASUS NARKOTIKA, 3 ORANG DITANGKAP
-
POLSEK SIBERUT POLRES KEPULAUAN MENTAWAI TANGANI KASUS DUGAAN PELECEHAN ANAK DI SMP MUARA SIBERUT
-
POLRES KEP. MENTAWAI TANGKAP TERSANGKA JUDI ONLINE, SATU ORANG DITAHAN
-
POLRES KEP. MENTAWAI TANGANI KASUS DUGAAN KORUPSI APBDES DESA MADOBAG TAHUN 2022 DAN 2023 DAN MENAHAN 3 TERSANGKA
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
