HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 13 November 2025

Polres Kep. Mentawai Tangkap Tersangka Judi Online, Satu Orang Ditahan

Wakapolres gelar konfrensi Pers Kompol Amrullah  S.Sos, MH didapingi Kasat Reskrim Iptu Edwar Sihaloho,SH
Wakapolres gelar konfrensi Pers Kompol Amrullah S.Sos, MH didapingi Kasat Reskrim Iptu Edwar Sihaloho,SH

Kepulauan Mentawai (Minangsatu) - Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan, kali ini dengan menangkap seorang tersangka judi online.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kep. Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H, menyatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip High Game Island (HGI) kepada pemain.

"Tersangka yang ditangkap adalah A.H, warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujar Kompol Bustanul Alamsyah.

Tersangka menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp. 57.000,- dan membeli chip HGI dari pemain dengan harga Rp. 50.000,-.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim, IPTU Edward Novilin H., S.H., M.H.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.

"Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online)," ujar AKBP Rory Ratno A.

"Dengan program Asatacita, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan," tambah AKBP Rory Ratno A ber janji akan membasmi segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Mentawai

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tim/Rijon)


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com