- Senin, 7 Desember 2020
Jabatan Walikota Solok Kembali Diserahkan Kepada Zul Elfian Dari Penjabat Sementara Asben Hendri

Solok (Minangsatu)—Walikota Solok Zul Elfian kembali menerima Jabatan Walikota Solok setelah 71 hari cuti untuk pelaksanaan kampanye Pilkada tahun 2020.
Penyerahan Jabatan dari Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Solok Asben Hendri kepada Zul Elfian di Balairung 99, Senin (7/12) itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Serah terima Pelaksana Tugas yang disaksikan Gubernur Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Wakil Wali Kota Solok Reinier, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Zulmiyetti Zul Elfian, Pjs. Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Rosselini Asben, Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Sitta Novembra, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Penjabat Sementara Walikota Solok Aben Hendri sambutannya mengatakan, mulai bertugas sebagai Pjs Wako Solok tanggal 26 September dan berakhir 5 Desember lalu , menggantikan sementara Walikota Solok Zul Elfian yang mengambil cuti untuk kampanye dalam pelaksanaan Pilkada. "Diakhir masa tugas telah diserahkan Nota serah terima pelaksanaan tugas kepada Walikota Solok," kata Asben..
Selama menjabat Walikota, "ujar Asben, tugas yang diberikan Gubernur Sumbar kepadanya ada tiga, yakni Menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Semua itu sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Jika selama melaksanakan tugas ada perilaku yang tidak pada tempatnya, mohon di maafkan,"harapnya yang Kadis Perdagangan Sumbar mengakiri.
Walikota Solok Zul Elfian mengucapkan terimakasih kepada Pjs.Wako Asben Hendri yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik di Kota Solok. Asben Hendri akan kembali bertugas di Proovinsi. Diharapkan, perhatian ke Kota Solok tidak akan pernah terputus. Walaupun hanya memimpin Kota Solok selama 71 hari, tapi jabatan yang di serahkan cukup berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan tidak ada kendala.
"Kota Solok Tahun ini akan berusia emas pada umur 50 tahun. Diharapkan Gubernur Sumatera Barat dapat hadir pada Hari Ulang Tahun Kota Solok yang jatuh 16 Desember mendatang," kata Zul Elfian.
Sementara itu Gubernur Sumbar diwakili Iqbal Ramadi Payana menyebutkan, selama 71 hari ini, Pjs Wako telah melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan, yakni memimpin pelaksanaan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi Pilkada, menandatangani Perda APBD tahun anggaran 2021 dan melakukan pengisian tugas berdasarkan peraturan yang berlaku.


Ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Solok dan Forkopimda Kota Solok yang telah mendukung Pjs Walikota Solok dalam melaksanakan tugasnya selama berada di Kota Beras ini. Pemko Solok diharapkan agar senantiasa mendukung dan menyukseskan Pilkada serta menjaga netralitas ASN. Selanjutnya, menjaga ketentraman dan ketertiban, serta meningkatkan pengamanan dalam menyukseskan pilkada serentak 2020 ini.
Acara diakhiri dengan Penyerahan piagam penghargaan dan cindera mata kepada Pjs. Walikota Solok Asben Hendri dan Pjs. Ketua TP PKK Kota Solok Ny.Rosselini Asben yang diserahkan Walikota Solok Zul Elfian.
Editor : sindy
Tag :#Jabatan #WaliKotaSolok #DiserahkanKembali #ZulElfian #PenjabatSementara #AsbenHendri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN DUKUNG MODERNISASI USAHA LOKAL MELALUI PENYALAAN LISTRIK 33.000 VA UNTUK PENGGILINGAN DEDAK IBEN MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA
-
MOMENTUM HPN 2025, PLN UP3 SOLOK SUKSES HADIRKAN LISTRIK ANDAL DI GELARAN RANG SOLOK BARALEK GADANG
-
YBM PLN UP3 SOLOK FASILITASI 15 MAHASISWA DHUAFA UNTUK STUDI KE MESIR TAHUN 2025
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN SK PENGANGKATAN 187 ORANG PPPK FORMASI TAHUN 2024
-
WALIKOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA KUKUHKAN NY.DONA RAMADHANI SEBAGAI BUNDA LITERASI KOTA SOLOK
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI