HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Senin, 15 November 2021

DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

SAHKAN - Ketua DPRD Syafrial Kani serahkan Perda Retribusi Jasa Umum usai disahkan dalam paripurna DPRD kepada Walikota Padang Hendri Septa.
SAHKAN - Ketua DPRD Syafrial Kani serahkan Perda Retribusi Jasa Umum usai disahkan dalam paripurna DPRD kepada Walikota Padang Hendri Septa.

Padang (Minangsatu) - DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang dihadiri langsung Walikota Padang Hendri Septa. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Pada kesempatan itu juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

(Walikota Padang Hendri Septa)

 

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini," ungkap wali kota saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (15/11).

Ranperda Perubahan RPJMD 2019-2024 

Wali Kota Padang Hendri Septa juga menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024.

"Dalam pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2019-2024 yang telah dilaksanakan dalam RKPD dan APBD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, mengalami beberapa hal yang mendasari perubahan terhadap RPJMD tersebut," terangnya.

(Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar serahkan draf pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum)

 

Antara lain hal itu dikarenakan jelas wako, seiring terbitnya beberapa peraturan baru dari Pemerintah Pusat, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target indikator kinerja pembangunan Kota Padang, serta target pendapatan daerah baik dari pendapatan transfer maupun dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain itu juga guna melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2021-2026," sebut wako.

Perubahan RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini kata wali kota, tentu menjadi tonggak penting Pemko Padang dalam mengarungi tiga tahun menjelang akhir periode RPJMD 2019-2024.

(Suasana rapat paripurna pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum)


"Oleh karena itu tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan dan pagu indikatif kerangka pendanaan serta indikator kinerja yang kita susun ini merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah."

"Begitu juga kepada seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber data yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan visi dan misi serta program unggulan (progul) Kota Padang," tambah wako.

"Kita berharap gambaran umum pokok-pokok perubahan pada RPJMD Kota Padang 2019-2024 ini dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Semoga untuk penyempurnaannya dapat dibahas bersama DPRD Kota Padang melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," pungkas Hendri Septa menyampaikan.

(Anggota DPRD Padang saat mengikuti rapat paripurna pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum)


Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan. 

"Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru disahkan ini," ujarnya.

Ke depan pemko harus dapat mensosialisasikan poin-poin yang ada di dalam Perda tersebut. Diharapkan pihak pemko mensosialisasikan secara masiv kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnya," pungkas Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.(*)


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com