- Selasa, 18 November 2025
DPRD Padang Setujui Ranperda BMD & BAPPERIDA Baru, Walikota Tegaskan Komitmen Inovasi Dan Akuntabilitas Aset Daerah
Padang (Minangsatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Dewan pada Senin, (17/11). Keputusan ini menandai langkah maju Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan penataan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), termasuk pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi Wakil-Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekwan Hendrizal Azhar di Jalan Bagindo Azis Chan. Paripurna ini dihadiri langsung Walikota Padang Fadly Amran, Forkopimda, serta seluruh anggota dewan. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Akhir yang menyetujui kedua Ranperda tersebut.
"Dengan selesainya penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang secara bulat menyetujui kedua Ranperda ini, maka kita telah mencapai kesepakatan penting untuk kemajuan tata kelola pemerintahan di Kota Padang," ujar Ketua DPRD Padang, Muharlion. "Pengesahan ini adalah wujud komitmen dewan dan Pemko dalam menciptakan pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel."
Ranperda pertama yang disahkan adalah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan aset daerah, mencegah kebocoran, serta memastikan semua BMD tercatat dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik sesuai prinsip good governance.
![]() |
Dukungan datang dari berbagai fraksi, seperti Fraksi Gerindra yang menekankan pengelolaan BMD harus akuntabel, dan Fraksi PKB-UMMAT yang menegaskan Ranperda BMD harus "berpihak kepada masyarakat" demi kebangkitan umat, menunjukkan konsensus politik yang kuat.
Ranperda kedua yang disetujui adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. Perubahan SOTK ini fokus pada penyederhanaan birokrasi dan pembentukan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), sebagai motor baru perencanaan daerah.
Dalam sambutannya, Walikota Padang, Fadly Amran, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan penuh dewan. Menurutnya, Perda BMD akan menjadi kunci untuk menjaga setiap aset daerah agar digunakan secara optimal dan transparan. "Ini adalah janji kami untuk mewujudkan tata kelola profesional dan akuntabel," tegas Fadly Amran.
![]() |
Fadly Amran secara khusus menyoroti pembentukan BAPPERIDA, yang disebutnya sebagai otak pembangunan Padang ke depan. "Kami tidak ingin lagi kebijakan yang asal-asalan. Dengan BAPPERIDA, setiap perencanaan pembangunan harus berbasis data, riset, dan inovasi yang teruji, sehingga alokasi anggaran benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga," tambahnya.
Fraksi Partai NasDem menilai pembentukan BAPPERIDA sangat strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data, kajian, dan bukti ilmiah, serta merevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap BAPPERIDA mampu mendorong digitalisasi dan inovasi daerah, dan meminta Walikota menjabarkan fungsi riset agar dapat meningkatkan daya saing Kota Padang.
![]() |
Menanggapi pandangan fraksi, Muharlion menyoroti bahwa BAPPERIDA harus segera berkolaborasi dengan lembaga riset nasional. "Kolaborasi dengan BRIN sangat penting untuk memastikan hasil riset dapat diimplementasikan menjadi kebijakan pembangunan daerah yang konkret, menghindari tumpang tindih," tegasnya.
Meskipun disetujui, Ketua DPRD mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah implementasi. Seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Perda secara profesional dan amanah, menjamin tercapainya merit system.
Pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif langsung, mulai dari pengelolaan aset yang transparan (BMD) hingga peningkatan kualitas pelayanan publik melalui SOTK yang lebih ramping dan berbasis kinerja.
![]() |
Di luar dua Ranperda ini, isu keuangan juga sempat dibahas. Fraksi PKS meminta kajian ulang terhadap rencana pinjaman daerah sebesar Rp81,4 miliar pada APBD Tahun 2026, menekankan perlunya pertimbangan matang agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.
Disahkannya Ranperda BMD dan Ranperda SOTK baru, yang melahirkan BAPPERIDA, menjadi tonggak sejarah reformasi birokrasi Kota Padang 2025. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan tata kelola profesional, transparan, dan berbasis riset, sesuai dengan komitmen yang ditekankan oleh Walikota Fadly Amran dan dukungan penuh DPRD Kota Padang. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR RAPAT PARIPURNA, DPRD KOTA PADANG SAHKAN PROPEMPERDA 2026
-
GELAR RAPAT PARIPURNA, DPRD KOTA PADANG SAHKAN APBD 2026
-
WALI KOTA PADANG SAMPAIKAN JAWABAN FRAKSI DPRD TERKAIT RAPBD 2026, FOKUS PADA OPTIMALISASI PAD DAN EFISIENSI BELANJA
-
PARIPURNA RAPBD 2026, FRAKSI-FRAKSI SOROT PEMANGKASAN DANA PUSAT DAN STRATEGI PENINGKATAN PAD
-
DIBUKA KETUA DPRD PADANG MUHARLION, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN IKUTI BIMTEK
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL



