- Rabu, 31 Desember 2025
Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Padang Sahkan Perda Ketahanan Pangan
Padang (Minangsatu) – Upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan daerah kini memasuki babak baru. DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu sore.
Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.
“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Muharlion saat memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua DPRD Padang, yakni Mastilizal Aye, Jupri, dan Osman Ayub, serta anggota DPRD dari delapan fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, OKP, dan tamu undangan lainnya.
![]() |
Ranperda Penyelenggaraan Pangan sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus ini beranggotakan 11 orang yang merupakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Padang.
Dalam laporan hasil pembahasan, Faisal Nasir menjelaskan bahwa substansi Ranperda telah dirancang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada 15–18 April 2025, serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga terkait. Dari proses tersebut, Pansus III menekankan pentingnya kejelasan pada setiap pasal. “Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur,” jelas Faisal.
Meski masih terdapat sejumlah catatan dan masukan, Pansus III menilai Ranperda Penyelenggaraan Pangan sudah layak ditetapkan menjadi Perda. “Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya.
![]() |
Pansus III juga merekomendasikan agar setelah disepakati DPRD, Perda ini segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum serta penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. “Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutup Fadly Amran. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD PADANG SETUJUI PERUBAHAN KUA-PPAS 2026, APBD NAIK JADI RP3,21 TRILIUN
-
RANGKAIAN RAPAT PARIPURNA, DPRD DAN PEMKO PADANG BAHAS LKPD 2025 HINGGA KUA-PPAS 2026
-
DPRD DAN PEMKO PADANG RESMI SAHKAN PERDA PENGUATAN LEMBAGA ADAT MINANGKABAU
-
DPRD PADANG GELAR RAPAT PARIPURNA, PEMKO SAMPAIKAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 DENGAN CAPAIAN POSITIF
-
RESES III 2026 DPRD KOTA PADANG, PIMPINAN DAN ANGOTA DEWAN SERAP ASPIRASI WARGA
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN

