HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Rabu, 2 September 2026

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III Dan Buka Masa Sidang I 2026

Ketua DPRD Muharlion Bersama Wakil Ketua mastilizal Aye dan Osman Ayub segera menyerahkan laporan kinreja DPRD dan aspirasi masyarakat yang dirangkum selama reses dewan kepada Walikota Fadly Amran.
Ketua DPRD Muharlion Bersama Wakil Ketua mastilizal Aye dan Osman Ayub segera menyerahkan laporan kinreja DPRD dan aspirasi masyarakat yang dirangkum selama reses dewan kepada Walikota Fadly Amran.

PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Kegiatan bernilai strategis ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lt. II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion,. Dalam memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, yakni Mastilizal Aye (Fraksi Partai Gerindra), Osman Ayub (Fraksi Partai NasDem), dan Jupri (Fraksi Partai PAN), serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Dari jajaran Pemerintah Kota Padang, rapat ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago. Turut hadir pula unsur Formasi Kepemimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, jajaran Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyerahan laporan hasil kunjungan kerja (kunker) komisi-komisi DPRD Kota Padang untuk Masa Sidang III Tahun 2026. Laporan kunker tersebut dihimpun dari kegiatan lapangan yang telah dilaksanakan pada 12 hingga 16 Juli 2026 lalu.

Sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion terlebih dahulu meminta perwakilan masing-masing komisi untuk menyerahkan dokumen laporan kunjungan kerja tersebut kepada pimpinan DPRD.

Prosesi acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan reses Masa Sidang III Tahun 2026. Dokumen penyandangan aspirasi masyarakat ini diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kota Padang secara formal kepada pimpinan DPRD.

Setelah seluruh dokumen terkumpul, pimpinan sidang menyerahkan secara kolektif laporan hasil kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses tersebut kepada Wali Kota Padang. Penyerahan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti berbagai temuan dan aspirasi warga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa penyampaian laporan di setiap akhir masa sidang merupakan momentum evaluasi kinerja legislatif. Laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang dewan menjadi pijakan utama dalam menetapkan arah kebijakan kedewanan di masa mendatang.

Muharlion menjelaskan bahwa seluruh bahan laporan kegiatan dari komisi, fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan (AKD), hingga Sekretariat DPRD untuk periode Mei hingga Agustus 2026 telah terhimpun rapi. Seluruh rangkuman capaian tersebut kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD sebagai bentuk transparansi publik.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kemitraan legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi daerah. Sepanjang Masa Sidang III Tahun 2026, Pemko dan DPRD Padang telah berhasil menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis.

Ketiga Perda yang telah disahkan tersebut meliputi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025, serta Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD TA 2026.

Lebih lanjut, Wali Kota mengungkapkan bahwa terdapat beberapa payung hukum lain yang telah mengantongi nomor register dari Pemprov Sumbar dan siap ditindaklanjuti. Di antaranya adalah Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, serta Ranperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menutup sambutannya, Fadly Amran menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang ditargetkan disepakati bersama pada Masa Sidang I Tahun 2026. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan lingkungan hidup sekaligus mempertahankan capaian piala Adipura Kota Padang secara berkelanjutan. (*)
 


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com