- Senin, 24 November 2025
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Padang Sahkan Propemperda 2026
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Padang) menggelar rapat paripurna penting pada Senin (24/11), dengan agenda utama penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Acara yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD ini menandai dimulainya proses legislasi untuk 2026 yang akan berdampak signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, S.Pd., didampingi oleh para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Hendrizal Azhar, SH. MM.
Kehadiran eksekutif dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Direktur Utama Perusahaan Daerah, dan Kepala RSUD Rasidin, menunjukkan komitmen sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Laporan Propemperda 2026 disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rafly Boy.
![]() |
Laporan ini disusun berdasarkan surat dari Wali Kota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dan merupakan hasil final rapat Bapemperda pada 10 November 2025.
Rafly Boy menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 terdiri dari dua kelompok besar: Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
Pada kategori inisiatif, DPRD Padang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah yang strategis.
Pertama, Ranperda mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM, diusulkan oleh Komisi II, menunjukkan fokus legislatif pada penguatan ekonomi kerakyatan dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM Padang).
Kedua, Ranperda Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, yang diusulkan Komisi III, bertujuan memastikan ketersediaan dan kualitas air bersih bagi warga kota.
Ketiga, Komisi IV mengusulkan Ranperda mengenai Produk Makanan Halal, yang penting bagi mayoritas masyarakat Sumatera Barat.
![]() |
Sementara itu, Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang mencakup 17 judul, yang sebagian besar merupakan Ranperda lanjutan dari tahun sebelumnya.
Tiga Ranperda wajib tahunan yang diusulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Di sektor ekonomi, Dinas Penanaman Modal mengusulkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (Investasi Padang), yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik penanaman modal.
Ranperda lanjutan lain meliputi isu-isu krusial seperti Pengelolaan Sampah (Dinas Lingkungan Hidup), Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Dinas Pertanian), serta Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (Dinas Kesehatan).
![]() |
Propemperda 2026 juga mencakup dua Ranperda baru yang sangat mendesak. Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026-2055 (Tata Ruang Padang), yang akan menjadi pedoman fundamental bagi pembangunan kota untuk tiga dekade mendatang.
Kedua, Bagian Organisasi mengusulkan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi Pemko agar lebih efektif.
Selain itu, usulan penting lainnya adalah Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), serta Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Badan Pendapatan Daerah).
Secara keseluruhan, penetapan Propemperda 2026 ini mencerminkan upaya legislatif dan eksekutif Kota Padang untuk memastikan kerangka hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian budaya di tahun yang akan datang. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR RAPAT PARIPURNA, DPRD KOTA PADANG SAHKAN APBD 2026
-
DPRD PADANG SETUJUI RANPERDA BMD & BAPPERIDA BARU, WALIKOTA TEGASKAN KOMITMEN INOVASI DAN AKUNTABILITAS ASET DAERAH
-
WALI KOTA PADANG SAMPAIKAN JAWABAN FRAKSI DPRD TERKAIT RAPBD 2026, FOKUS PADA OPTIMALISASI PAD DAN EFISIENSI BELANJA
-
PARIPURNA RAPBD 2026, FRAKSI-FRAKSI SOROT PEMANGKASAN DANA PUSAT DAN STRATEGI PENINGKATAN PAD
-
DIBUKA KETUA DPRD PADANG MUHARLION, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN IKUTI BIMTEK
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL


