- Selasa, 27 Oktober 2026
DPRD Padang Soroti Layanan BPJS Kesehatan Dan Kemitraan Maxim
PADANG – Komisi IV DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat, yakni akses pelayanan BPJS Kesehatan dan hubungan kemitraan antara perusahaan transportasi daring Maxim dengan para pengemudinya. Kedua persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (26/10), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Padang, Buya Iskandar. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, turut hadir dalam pembahasan terkait transportasi daring.
Dalam agenda pertama, Komisi IV menggelar pembahasan bersama Dinas Kesehatan Kota Padang, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, serta RSUD dr. Rasidin. Rapat tersebut membahas keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien dan dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan persoalan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Buya Iskandar, menilai persoalan akses pelayanan kesehatan perlu mendapatkan evaluasi serius. Menurutnya, pasien harus memperoleh penanganan berdasarkan kebutuhan medis, sehingga kendala administrasi maupun pembiayaan tidak sampai menghambat pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar dalam rapat tersebut.
![]() |
Salah satu keluhan yang menjadi perhatian ialah pasien yang disebut tidak bisa mendapatkan pelayanan rujukan pada bulan berjalan karena kuota telah penuh. Pasien kemudian diminta menunggu hingga bulan berikutnya. Iskandar menilai, keluhan tersebut perlu ditelusuri bersama pihak terkait agar mekanisme rujukan tidak merugikan pasien yang membutuhkan penanganan medis.
“Kami melihat adanya pembatasan rujukan secara sepihak. Ada pasien yang mengeluhkan tidak bisa mendapatkan penanganan medis bulan ini karena kuota sudah penuh, lalu diminta menunggu sampai bulan depan. Praktik seperti ini harus dievaluasi karena pelayanan kesehatan tidak boleh dibatasi dengan cara yang merugikan pasien,” ujarnya.
Selain rujukan, Komisi IV DPRD Padang menyoroti dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan bahwa keputusan pasien dapat dipulangkan atau masih harus menjalani perawatan wajib didasarkan pada pemeriksaan dan pertimbangan dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan.
![]() |
“Kalau pasien dipulangkan hanya karena klaim BPJS yang terbatas, ini menjadi persoalan serius. Keputusan pasien boleh pulang atau masih harus dirawat harus berdasarkan pertimbangan dokter yang menangani, bukan semata-mata karena persoalan kuota atau pembiayaan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komisi IV mendorong tersedianya saluran pengaduan atau call center yang dapat diakses masyarakat ketika menghadapi kendala pelayanan kesehatan. Komisi IV DPRD Padang juga menyatakan akan melakukan pengawasan lanjutan dan mendorong koordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta rumah sakit agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Agenda berikutnya berlangsung pada pukul 14.00 WIB dengan membahas disharmonisasi hubungan kemitraan antara Maxim dan para pengemudinya. Rapat dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi Maxim Padang. Dalam pembahasan itu, Iskandar menyebut para pengemudi telah menyampaikan 10 poin tuntutan terkait kebijakan perusahaan dan sistem kemitraan.
![]() |
Perwakilan Maxim yang hadir telah merespons aspirasi para pengemudi. Namun, sejumlah persoalan belum dapat diputuskan dalam rapat tersebut karena masih membutuhkan pembahasan dan persetujuan manajemen pusat. DPRD Padang menilai dialog lanjutan diperlukan agar setiap tuntutan dapat dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kepentingan pengemudi dan perusahaan.
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menjelaskan salah satu tuntutan pengemudi adalah penurunan potongan biaya aplikasi dari 10 persen menjadi 8 persen. Menurutnya, pengemudi berharap perubahan tersebut dapat diterapkan di Kota Padang. Usulan itu masih perlu dikomunikasikan dengan pihak manajemen pusat sebelum ada keputusan mengenai penerapannya.
Selain potongan aplikasi, para pengemudi mempersoalkan kompensasi stiker kendaraan. Muharlion menyebut, sebelumnya terdapat kompensasi sebesar Rp300.000 per bulan, tetapi menurut pengakuan pengemudi, pembayaran tersebut kini tidak lagi diberikan dan mereka harus membeli stiker sendiri. Pengemudi juga mempertanyakan adanya potongan Rp600 yang dasar perhitungan dan kaitannya dengan perpajakan masih perlu didalami.
![]() |
“Berbagai tuntutan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar terdapat kejelasan bagi pengemudi maupun perusahaan,” ujar Muharlion saat menjelaskan aspirasi yang disampaikan dalam rapat.
Persoalan legalitas operasional transportasi daring juga menjadi perhatian DPRD Padang. Buya Iskandar menyatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai perizinan operator, termasuk Maxim dan Gojek, melalui koordinasi dengan instansi berwenang dan perusahaan terkait. Informasi mengenai status perizinan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, sementara Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa proses perizinan perlu ditindaklanjuti melalui instansi terkait.
DPRD Padang menilai kepastian perizinan, transparansi kebijakan aplikasi, kejelasan potongan biaya, kompensasi, serta perlindungan sosial pengemudi perlu dibahas secara menyeluruh. Karena sejumlah tuntutan belum memperoleh keputusan final, pertemuan lanjutan direncanakan sekitar dua minggu setelah rapat untuk membahas perkembangan aspirasi bersama pihak terkait dan manajemen pusat.
Komisi IV DPRD Kota Padang menegaskan kedua agenda tersebut membutuhkan tindak lanjut yang jelas. Dalam sektor kesehatan, evaluasi diharapkan memperkuat akses rujukan dan memastikan keputusan pemulangan pasien tetap mengutamakan pertimbangan medis. Sementara di sektor transportasi daring, DPRD mendorong penyelesaian tuntutan pengemudi melalui dialog, kepastian aturan, dan koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut diharapkan memberi kejelasan bagi pasien BPJS Kesehatan, masyarakat pengguna layanan, serta mitra pengemudi Maxim di Kota Padang. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dprdpadang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA PADANG BAHAS TIGA RANPERDA STRATEGIS, DARI INVESTASI HINGGA PENGUATAN BUMD
-
DPRD PADANG GELAR RAPAT PARIPURNA TUTUP MASA SIDANG III DAN BUKA MASA SIDANG I 2026
-
DPRD DAN PEMKO PADANG SEPAKATI KUA-PPAS TA 2027 RP2,73 TRILIUN
-
RAPAT PARIUPURNA ISTIMEWA HUT KOTA PADANG KE-357, KETUA DPRD PADANG MUHARLION APRESIASI PEMERINTAH
-
DPRD KOTA PADANG SAHKAN PERUBAHAN APBD 2026, MUHARLION: ANGGARAN HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU



