HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Jumat, 20 Februari 2026

Aturan Hibah Diperjelas, DPRD Padang Gelar Sosialisasi Pokir

Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi wakil-wakil Ketua, Pj Sekdako Padang, Sekwan DPRD Hendrizal Azhar saat memimpin Sosialisasi Pokir 2027.
Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi wakil-wakil Ketua, Pj Sekdako Padang, Sekwan DPRD Hendrizal Azhar saat memimpin Sosialisasi Pokir 2027.

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menggelar sosialisasi krusial mengenai mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk tahun anggaran 2027. Agenda yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Ruang Paripurna) kantor DPRD Kota Padang ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan persepsi antara legislatif dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terkait usulan aspirasi rakyat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan waktu sosialisasi dari Sekretaris Daerah Kota Padang guna memastikan setiap usulan masyarakat tertampung dengan benar. Melalui undangan resmi bernomor 400.14.14/ 05 /DPRD-Pdg/II/2026, Ketua DPRD Padang Muharlion mengundang seluruh anggota dewan beserta operator masing-masing untuk memahami sistem terbaru.

Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, menegaskan bahwa pada tahun 2027 akan diberlakukan penyamaan sistem pengimputan usulan yang lebih ketat. Langkah ini diambil guna mengikuti rekomendasi terbaru yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Muharlion ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai rel yang ada, mulai dari penyerapan aspirasi saat reses anggota dewan hingga masuk ke sistem digital. Setiap usulan yang diinput nantinya akan melalui tahap validasi berlapis oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) sebelum akhirnya divalidasi oleh mitra kerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Salah satu poin penting yang dibahas secara mendalam dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai aturan main hibah dan bantuan sosial (bansos) yang seringkali dianggap rumit. Muharlion memberikan peringatan keras bahwa ada bantuan yang secara regulasi dilarang diberikan secara berulang kepada objek yang sama di tahun berikutnya.

"Yang tidak boleh berulang itu misalnya tahun ini sudah dapat, maka tahun depan tidak boleh lagi menerima untuk objek yang sama," jelas Muharlion memberikan gambaran teknis. Aturan ini bertujuan agar penyaluran bantuan pemerintah bisa lebih merata dan tepat sasaran kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan di Kota Padang.

Namun, politisi PKS ini juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa organisasi tertentu yang memang diperbolehkan menerima bantuan secara rutin tiap tahun. Organisasi seperti KONI dan MUI termasuk yang mendapatkan dispensasi tersebut, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang sangat ketat sesuai regulasi yang berlaku.

Ia kembali menekankan bahwa legalitas penerima hibah adalah harga mati yang harus dipenuhi secara berjenjang oleh calon penerima bantuan. Hal ini sangat penting agar seluruh administrasi menjadi bersih (clear) sehingga proses penyaluran hibah tidak menimbulkan kendala hukum bagi anggota DPRD maupun Pemko Padang di kemudian hari.

Penyamaan persepsi ini dinilai sangat mendesak mengingat kebijakan pemerintah pusat yang terus berkembang dinamis dari waktu ke waktu. Perubahan regulasi seringkali berdampak pada metode penyaluran Pokir, di mana aturan yang dulu diperbolehkan bisa saja saat ini sudah dilarang atau memerlukan mekanisme yang lebih spesifik.

Muharlion mencontohkan, terkadang ada usulan yang dulunya bisa dieksekusi di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun sekarang harus dipindahkan ke OPD lainnya. Fluktuasi aturan inilah yang menuntut anggota DPRD dan operatornya untuk terus memperbarui informasi (up to date) agar usulan aspirasi masyarakat tidak terganjal masalah teknis.

Sosialisasi ini pun diharapkan dapat meminimalisir kesalahan input data yang sering menjadi kendala dalam penyusunan RKPD dan APBD Kota Padang. Dengan sistem yang terintegrasi dan pemahaman regulasi yang sama, seluruh pokok pikiran anggota dewan diharapkan dapat dikonversi menjadi program pembangunan yang nyata bagi warga Padang.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026 ini menutup rangkaian persiapan teknis jelang penginputan usulan masyarakat. DPRD Kota Padang berkomitmen untuk tetap transparan dan akuntabel dalam mengawal setiap rupiah anggaran yang bersumber dari aspirasi rakyat demi kemajuan Kota Padang yang lebih baik. (*)
 


Wartawan : Boing
Editor : Benk123

Tag :#dprdpadang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com