HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Sabtu, 30 Desember 2017

DPRD Dharmasraya, Tahun 2018 Tidak Ada Lagi ASN Yang Nonjob

Penandatanganan tiga Ranperda Menjadi Perda Dharmasraya
Penandatanganan tiga Ranperda Menjadi Perda Dharmasraya

DHARMASRAYA (Minangsatu)-- Setidaknya pada tahun 2018 tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang tidak memiliki jabatan (Nonjob), karena gaji sebagai pegawai negeri sipil tetap mereka terima setiap bulannya. Atas alasan itu,  tentu membawa kerugian bagi daerah.

Demikian disampaikan Ir Bendhar,   juru bicara (Jubir) fraksi Partai Golkar, ketika menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam  rapat paripurna DPRD Dharmasraya  terhadap 3 Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,  Ranperda Perubahan atas Perda No:4/2010, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan Ranperda Retribusi pelayanan tera/tera ulang di gedung parlemen daerah mekar itu Jumat (19/12).

Menurut Jubir fraksi Partai Golkar itu, banyak hal yang perlu menjadi acuan bagi kepala daerah pada tahun 2018 mendatang terhadap kinerja pejabat daerah. Apalagi, memasuki umur ke 14 Kabupaten Dharmasraya, daerah membutuhkan pejabat handal, memiliki komitmen, inovasi, dalam mencari sumber penganggaran dalam menutupi devisit. Apalagi dalam APBD tahun 2018, daerah mengalami devisit anggaran mencapai Rp34 Milyar lebih. Maka dari itu, perlu kiranya pemerintah menutupinya supaya program yang telah disepakati dapat terlaksana dengan sempurna.

Sementara itu, Jubir Fraksi Demokrat amanat pembangunan Suardi Ayub. S. Sos, menyampaikan bahwasanya 3 Ranperda yang telah disepakati menjadi Perda Dharmasraya hendaknya dapat dijalankan sesuai dengan fungsi. Maka dari itu, perlu peran pemangku kebijakan untuk lebih aktif dan terdepan dalam melaksanakan dan mensosialisasikan Perda tersebut, agar dapat direalisasikan ditengah masyarakat. 

Selanjutnya, tentang pajak Retribusi pelayanan tera/tera ulang agar menjadi pedoman penuh sebagai sumber pemasukan daerah, tentunya diiringi dengan penyediaan sarana prasarana berupa peralatan, dan tenaga. 

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui jubirnya Paryanto. SH, mengatakan bahwa di penghujung tahun 2017 ini, jangan ada lagi proyek pembangunan dalam bentuk infrastruktur tidak selesai dengan baik pekerjaannya. Karena, kita tidak ingin masyarakat mengeluh atas tidak tuntasnya pelaksanaan pekerjaan dilakukan rekanan terbengkalai. “ Untuk itu perlu penekanan khusus kepada para kontraktor bagi pihak terkait dalam menuntaskan sebuah pekerjaan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Dharmasraya H Amrizal Dt Rajo Medan dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota dewan terhormat atas persetujuan Ranperda untuk dijadikan Perda Dharmasraya. Kami berharap pelaksanaan program pembentukan perda ini dapat berjalan sesuai schedule, sehingga secepatnya dapat ditetapkan sebagai Perda dan juga disosialisasikan, serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuannya.

[ Syaiful Hanif ]

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor :

Tag :#DPRD Dharmasraya #Perda

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com