HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 6 Juli 2023

DPMPTSP Luncurkan Inovasi Permudah Lansia Peroleh NIB

Dharmasraya (Minangsatu) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya,  mulai tahun 2022 silam selalu meluncurkan inovasi pelayanan IMUD LANSIA, yang merupakan akronim Izin Mudah untuk Lanjut Usia.  

Menurut Naldi, Kepala Dinas PMPTSP, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/7/23), mengatakan, diluncurkannya IMUD LANSIA bertujuan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif. Hal ini diberlakukan kepada para lansia di setiap yang belum memiliki nomor izin berusaha (NIB). Terkusus lagi, bagi mereka yang kesulitan dengan faktor jarak tempuh, serta kurang cakap terhadap teknologi.

Setelah memiliki NIB, tentunya usaha yang dirintis mereka akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses semua bentuk terkait di bidang administratif. Adapun NIB telah tercatat, menjadi salah satu dasar bagi pemerintah memberikan program secara tepat dan sesuai kebutuhan perkembangan UMKM.

“Konsep kerja IMUD LANSIA adalah, DPMPTSP meminta data Lansia Produktif yang membutuhkan NIB kepada  pemerintah nagari. Maka petugas DPMPTSP didampingi perangkat nagari, akan turun langsung ke lokasi usaha Lansia untuk melengkapi seluruh proses, penerbitkan dan mencetak langsung NIB di tempat,” terang Naldi

Ia juga menjamin, semua proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Maka setiap petugas mengunjungi calon penerima NIB tidak diperkenankan menerima segala bentuk pungutan. Dikarenakan semua proses dijalankan petugas, telah menjadi tanggungjawab Pemkab Dharmasraya.

Naldi mengaku, selama tahun 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB bersumber dari inovasi layanan IMUD Lansia. Hal ini, bentuk komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan PRIMA. Sebagai Layanan prioritas di Kabupaten Dharmasraya, sekaligus bentuk penerjemahan Visi Dharmasraya Maju Mandiri dan Berbudaya. 

“Kami berharap bentuk kegiatan ini, dapat memudahkan dan bermanfaat bagi senior entrepreneur di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga, semakin banyak UMKM yang tercatat memiliki NIB” pungkasnya.

Secara terpisah, Nenek Titi, 72 tahun, merupaka  warga Lagan Jaya I, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Tiumang, merupakan salah seorang penerima layanan IMUD LANSIA, merasa mendapat perhatian dari pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Sebagai penjahit di rumahnya. Ia juga membutuhkan pihak pemerintah dalam mempromosika  usaha, serta bantuan pemerintah dalam membesarkan usaha. 

Dengan telah memiliki NIB, pada tahun ini dirinya mendapatkan bantuan satu unit mesin jahit dari Pemkab Dharmasraya. Hal ini, tentunya berkat terdaftar dirinya sebagai pelaku UMKM. (*)

 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com