HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Jumat, 10 Oktober 2025
Pemnag Koto Baru Bahas Maraknya Pencurian Sawit Dan Peredaran Narkoba
Pemnag Koto Baru Bahas Maraknya Pencurian Sawit dan Peredaran Narkoba
Dharmasraya (Minangsatu) - Pemerintah dan masyarakat Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, menggelar musyawarah nagari terkait meningkatnya gangguan Kamtibmas. Terutama kasus pencurian hasil pertanian warga, serta dugaan peredaran narkoba mulai menyasar anak-anak dan remaja.
Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Wali Nagari Koto Baru pada Rabu malam (8/10) itu dipimpin oleh Wali Nagari Anggun Saputra bersama tokoh masyarakat dan dihadiri oleh berbagai unsur nagari seperti Bamus, KAN, Ninik Mamak, Alim Ulama, LPM, Bumnag, Kopdes, pemuda nagari, tokoh masyarakat, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam forum tersebut terungkap dugaan kuat bahwa maraknya pencurian sawit dan hasil kebun warga memiliki kaitan erat dengan peredaran narkoba. Sebagian pelaku diduga melakukan pencurian karena dorongan kebutuhan untuk membeli narkoba.
“Beberapa kasus pencurian yang terjadi di nagari ini diduga dilakukan oleh anak-anak muda yang terjerat narkoba. Mereka disinyalir mencuri untuk mendapatkan uang membeli barang haram itu,” ujar Ketua Bamus Tomi Kusnadi.
Situasi ini turut dipengaruhi oleh keterbatasan aturan dalam penegakan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta digolongkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Bagi masyarakat, nilai Rp2,5 juta itu sangat berarti. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan keresahan berkepanjangan,” kata Wali Nagari Anggun Saputra.
Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Nagari Koto Baru berencana menyusun Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas) yang akan mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) keamanan, mekanisme penegakan sanksi, serta prosedur penyelesaian kasus di tingkat nagari.
Penyusunan Perna ini nantinya akan melibatkan Polsek Koto Baru, Koramil Koto Baru, serta hamonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi oleh Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya.
“Perna ini nantinya menjadi dasar bagi masyarakat untuk menegakkan aturan lokal tanpa melanggar hukum yang lebih tinggi, sambil menutup celah hukum yang selama ini ada,” ujar Anggun menambahkan.
Musyawarah juga merekomendasikan peningkatan sosialisasi bahaya narkoba, pengawasan remaja, serta kerja sama lebih erat dengan kepolisian dan aparat TNI untuk menekan angka gangguan Kamtibmas di wilayah Nagari Koto Baru. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :#Pencurian Sawit
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
46 ORANG PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB DHARMASRAYA DILANTIK WABUP LELIARNI
-
KADIS DUKCAPIL BERSAMA 7 KEPALA OPD PEMKAB DHARMASRAYA SEPAKATI PEMANFAATAN DATA KEKEPNDUKKAN
-
BGN HENTIKAN OPERASIONAL DAPUR SPPG/MBG SANG SURYA SUNGAI RUMBAI
-
FORUM LALU LINTAS SUMBAR SEPAKATI ROADMOP PENINDAKAN ODOL DIFASILITASI PEMKAB DHARMASRAYA
-
PERTAMA DI SUMBAR. KABUPATEN DHARMASRAYA REKRUT KEJAKSAAN UNTUK PIMPINAN INSPEKTORAT
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN