HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 10 Februari 2026

BGN Hentikan Operasional Dapur SPPG/MBG Sang Surya Sungai Rumbai

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M, saat digelarnya jumpa Pers di kantor bupati setempat, Selasa (10/2/2026).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M, saat digelarnya jumpa Pers di kantor bupati setempat, Selasa (10/2/2026).

BGN Hentikan Operasional Dapur SPPG/MBG Sang Surya Sungai Rumbai

Dharmasraya (Minangsatu) -
Badan Gizi Nasional (BGN) hentikan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sang Surya Sungai Rumbai. Hal ini, disampaikan oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M, saat digelarnya jumpa Pers di kantor bupati setempat, Selasa (10/2/2026).

Saat itu juga dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.

Menurut Annisa, pemberhentian beroperasinya SPPG Sang Surya, sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium, menunjukkan adanya kontaminasi bakteri didalam Makanan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada anak sekolah, berpotensi mengganggu kualitas dan keamanan pangan.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari 2026, telah ditemukan adanya kontaminasi bakteri pada makanan. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” ujar Annisa.

Hal ini, tentunya sesuai mengacu terhadap kejadian pada tanggal 3 Februari 2026 lalu. Bahwa ratusan pelajar SMA mengalami sakit perut akibat mengkonsumsi MBG. Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya langsung mengamankan sampel makanan. Sehingga langsung mengirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

“Setelah menerima hasil laboratorium. Hari itu juga, kita dari pihak Pemkab Dharmasraya langsung melaporkan terkait pelanggaran SOP kepada pihak BGN, selaku pihak berwenang,” terang Annisa.

Ia juga menjabarkan, sebelum hasil laboratorium keluar, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut. Untuk saat ini, pencabutan operasional tentu sudah permanen.

Pada prinsipnya, MBG memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya. Kegunaannya untuk pemenuhan gizi bagi 84.000 penerima manfaat, maupun dampak ekonomi bagi pelaku UMKM sebagai pemasok bahan baku.

“Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur melanggar SOP. Sehingga menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindak lanjuti,” tegas Annisa.

Annisa juga mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) maupun Kepala SPPG, meskipun berada di bawah koordinasi BGN, dapat lebih aktif berkoordinasi dan melaporkan apabila menemukan pelanggaran SOP oleh oknum tertentu.

“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Annisa. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, jumpa Pers, BGN, MBG, SPPG Sang Surya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com