HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 10 Februari 2026

Forum Lalu Lintas Sumbar Sepakati Roadmop Penindakan ODOL Difasilitasi Pemkab Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) — Forum lalu lintas Provinsi Sumatera Barat menyepakati road map penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui rapat koordinasi lintas sektor difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, berlangsung di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut, di pimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, didampingi Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kadishub Provinsi Sumbar, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kakanwil Jasa Raharja Sumbar dan Ketua MTI Sumbar.

Turut hadir juga sejumlah Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, perwakilan DPRD Dharmasraya, pejabat pengujian kendaraan bermotor, dan pemangku kepentingan transportasi lainnya. 

Kesepakatan, telah tercatat dalam berita acara resmi rapat, ditandatangani berbagai instansi dan perangkat daerah.

Dalam forum tersebut, juga terungkap berbagai kerugian negara akibat kerusakan jalan akibat ODOL. Secara nasional, kerugian itu, diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun. Dengan kontribusi 20–30 persen terhadap kecelakaan lalu lintas. Selain itu Kabupaten Dharmasraya tercatat memiliki intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S. H., LL. M., menjelaskan. Untuk meminimalisir bentuk kerusakan jalan dan kecelakaan lalu-lintas. Penting kiranya dilakukan koordinasi lintas sektor. Dengan tujuan, agar penanganan ODOL berjalan secara terkoordinir. 

Saat itu, Forum telah menyepakati untuk dilakukan road map penindakan ODOL. Dengan teknis penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat. 

Dilanjutkan melalui BPTD dan Dinas Perhubungan Provinsi akan mengaktifkan jembatan timbang selama 24 jam, dan mendukung pembangunan jembatan timbang baru di Kabupaten Dharmasraya sebagai pintu masuk wilayah provinsi.

Pergencar sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan seluruh pengguna jalan oleh Forkopimda pihak terkait, dan terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya.

Wajibnya, dibentuk Tim razia gabungan, untuk menindak seluruh kendaraan ODOL di jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional.

UPTD PKB agar diperkuat. Tujuannya, agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan tidak sesuai spesifikasi di seluruh wilayah.

Sebagai langkah operasional awal, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berencana memasang 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten. 

Portal tersebut akan dilengkapi rambu lalu lintas, lampu peringatan, dan perangkat keselamatan untuk mendukung penertiban kendaraan ODOL. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Roadmap, Penindakan ODOL, Forum Lalu Lintas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com