HOME HUKRIM KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 3 April 2023

DPC Demokrat Kota Padang Panjang Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum Dan Keadilan Pada Ketua MA

Ketua Demokrat Kota Padang Panjang, Fakhrudi, ST, saat serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PT$P PN setempat, Senin (3/4/2023) pagi.(ist)
Ketua Demokrat Kota Padang Panjang, Fakhrudi, ST, saat serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PT$P PN setempat, Senin (3/4/2023) pagi.(ist)

Pd. Panjang (Minangsatu) - Jajaran penguris DPC Partai Demokrat Kota Padang Panjang didampingi sejumlah kader, Senin (3/4/2023) siang, layangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. 

Surat dikirim melalui PN tersebut, sebagai bentuk dukungan ke MA untuk menolak permohonan PK diajukan pihak KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun atas sengketa Partai Demokrat. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Demokrat  Kota Padang Panjang, Fakhrudi, ST dalam temu pers, Senin (3/4/2023) siang di kantornya. 

Di kesempatan itu, turut hadir sejumlah pengurus dan kader parpol berlogo Mercy ini. Munculnya pengajuan PK oleh KSP Moeldoko, itu terjadi sehari setelah Demokrat resmi menyatakan sikap dukung Anies Rasyid Baswedan sebagai Capres, ujar Fakhrudi. 

Ironisnya, dalam PK diajukan KSP Moeldoko, itu kabarnya tidak ada nouvum baru. Yang jelas, DPC Demokrat Padang Panjang hanya mengenal satu kepengurusan Partai Demokrat yang syah di bawah kepemimpinan Ketum bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Dan dari dahulu sampai sekarang, Partai Demokrat sangat solid karena Partai ini selalu memperoleh dukungan kuat dari masyarakat  tandas," Fakhrudi yang turut diamini para kader. 

Sekretaris Partai Demokrat Rosmeri, AR, SPt menambahkan, langkah cepat ini dilakukan Demokrat Padang Panjang merupakan bentuk dukungan pada Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK  diajukan pihak KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dimana sebelumnya mereka telah melakukan kasasi atas perkara sengketa Partai Demokrat. "Intinya, setiap kasasi KSP Moeldoko ditolak," terang Rosmeri. 

"Dan pada hari ini (Senin_red), kita dari jajaran pengurus bersama kader DPC Partai Demokrat  Kota Padang Panjang telah menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri ( PN) setempat. Termasuk mengirim tembusan ke Presiden  Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini, dilakukan jajaran pengurus bersama kader Demokrat serentak seluruh Indonesia," sambung Puji Hastuti dan Nasrul Efendi dua kader senior Demokrat. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#demokrat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com