HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Rabu, 25 Oktober 2023

Dinilai Merugikan, Masyarakat Pertanyakan Izin Operasional CV. Multirejeki Selaras

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang air minum kemasan dibawah naungan CV. Multirejeki Selaras di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota diduga mengancam sumber air di daerah itu. Bagaimana tidak, semenjak perusahaan itu beroperasi lebih kurang dua tahun yang lalu warga setempat telah mengalami kerugian. 

"Iya, semenjak CV. Multirejeki Selaras atau perusahaan air mineral dalam kemasan dengan merek dagang ASRI beroperasi, areal sawah dan kolam ikan warga yang berada di dekat perusahaan tersebut mengalami kekeringan," sebut tokoh masyarakat setempat, Edy Dt. Simarajo Nan Pandak, Selasa (24/10/2023) di Limapuluh Kota. 

Ia menyebut, berkurangnya pasokan air ke areal sawah dan kolam ikan tersebut berdampak terhadap tidak bisanya warga menikmati hasil panen seperti sebelum berdirinya perusahaan air minum dalam kemasan itu diwilayah tersebut. Jika terus dibiarkan, dia kawatir areal sawah dan kolam ikan warga setempat betul-betul mengalami kekeringan total.  

"Saat ini situasinya cukup mengkhawatirkan. Kolam ikan kami sudah tidak dapat lagi beroperasi. Sawah kami hanya dapat panen satu kali dalam satu tahun, dimana dulunya bisa tiga kali dalam setahun. Artinya kehadiran perusahaan ini lebih banyak mudaratnya untuk masyarakat," ungkap mantan pejabat di Pemkab Limapuluh Kota itu. 

Selain itu, Edy Dt. Simarajo Nan Pandak juga mempertanyakan terkait izin operasional terhadap perusahaan tersebut. Bagaimana tidak, semenjak perusahaan itu berdiri masyarakat Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang belum pernah menerima dan melihat adanya surat izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap perusahaan tersebut.

"Terkait perizinan kita sudah coba bertanya kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Limapuluh Kota, akan tetapi mereka tidak memberikan satu pun dokumen terkait perizinan operasional CV. Multirejeki Selaras di wilayah Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang," katanya. 

"Begitu pun terkait AMDAL. Kami masyarakat yang dirugikan mendesak Pemkab Limapuluh Kota sesegera mungkin mengeluarkan dokumen AMDAL terkait perusahaan itu," tambahnya.

Edy Dt. Simarajo Nan Pandak juga mengungkapkan, bahwa pihaknya beberapa hari yang lalu telah melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumbar. Selain itu, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar serta juga telah menyurati Bupati Limapuluh Kota. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra yang dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (25/10/2023) menyebut, bahwa sebuah perusahaan sebelum menjalankan kegiatan usaha harus punya NIB plus izin sebagai izin operasional.

"Syarat izin operasional salah satunya harus ada dokumen UKL/UPL dulu," kata Aneta Budi Putra. 

"Coba cek ke Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman apakah sudah selesai dokumen izin lingkungannya. Karena izin lingkungan dalam bentuk persetujuan dokumen UKL/UPL berada di dinas tersebut," tambahnya.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com