HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Rabu, 11 September 2024
Curi Brondolan Sawit, Sodo Dan Syafri Mendekam Di Balik Jeruji Besi
Curi Brondolan Sawit, Sodo dan Syafri mendekam di Balik Jeruji besi
Pasaman Barat (Minangsatu) - Dua orang terdakwa pencurian Brondolan Kelapa sawit di PT Anam Koto hari ini memasuki sidang putusan di pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan terdakwa I Mulia Sodo panggilan Sodo dan terdakwa II Syafrizal panggilan Syafri.
Sebelumnya Perbuatan kedua terdakwa dituntut Jaksa Pengacara Negara dengan tuntutan berbeda seperti yang terlihat di Situs Pengadilan Negeri Pasaman Barat yakni terdakwa Mulia Sodo di tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan terdakwa Syafri di tuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan di kurangi selama terdakwa telah menjalani tahanan.
Maneger legal PT Anam Koto yang terus mengawal persidangan mengatakan, setelah mendengar putusan pengadilan tersebut harapannya para terdakwa dapat menyadari perbuatannya yang telah melanggar hukum itu.
"Benar, terdakwa sudah di putus bersalah oleh pengadilan Negeri Pasaman Barat dan kita cukup puas dengan keputusan tersebut dengan harapan kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa Negara kita negara hukum, dan jangan lagi bertindak di luar hukum," ucap Jimson Tamba kepada awak media, Selasa (10/09).
Diketahui, Amar putusan pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Mulia Sodo dan Syafrizal masing masing hukuman penjara selama satu tahun di kurangi masa tahanan yang telah di jalani.
Ia mengatakan, pencurian brondolan kelapa sawit ini sudah menjadi kejahatan yang berulang-ulang di PT. Anam koto dan bondolan sawit itu diambil dari tempat pengumpulan Hasil (TPH) yang sudah di kutip oleh karyawan.
"Akan tetapi sebelum di bawa oleh mobil perusahaan, sudah duluan diambil pencuri dan itu sudah merugikan perusahaan itu, dan sayangnya Syafri ini adalah mantan karyawan pemanen PT. Anam koto, Kemaren kita keluarkan dari perusahaan karena mencuri berondolan juga, Kasus yang pertama pihaknya memaafkan dan cukup membuat pernyataan di Polsek Pasaman dan kita keluarkan dari perusahaan. Sekarang terulang lagi dan malah mengajak orang untuk mencuri," sebutnya.
Editor : melatisan
Tag :#Brondolan Sawit #Pencurian
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
CEGAH KEJAHATAN 3C, TIM URC SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT GELAR PATROLI DI SEJUMLAH TITIK LOKASI
-
CURI MOTOR ORANG TUA, RE DI CIDUK TIM OPSNAL POLRES PASAMAN BARAT DI BATANG TIAN
-
PELARIAN TERSANGKA PENCABULAN ANAK TIRI DI KECAMATAN PASAMAN, TERHENTI DI SIKABAU DHARMASRAYA
-
SATRESKRIM POLRES PASBAR GREBEK PETI, SATU UNIT EXCAVATOR DAN 8 ORANG DIRINGKUS KE MAPOLRES
-
SIKAT UANG MAJIKAN RATUSAN JUTA, SEORANG SOPIR TRUK DITANGKAP TIM KALONG SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG