HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Rabu, 11 September 2024
Curi Brondolan Sawit, Sodo Dan Syafri Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Curi Brondolan Sawit, Sodo dan Syafri mendekam di Balik Jeruji besi
Pasaman Barat (Minangsatu) - Dua orang terdakwa pencurian Brondolan Kelapa sawit di PT Anam Koto hari ini memasuki sidang putusan di pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan terdakwa I Mulia Sodo panggilan Sodo dan terdakwa II Syafrizal panggilan Syafri.
Sebelumnya Perbuatan kedua terdakwa dituntut Jaksa Pengacara Negara dengan tuntutan berbeda seperti yang terlihat di Situs Pengadilan Negeri Pasaman Barat yakni terdakwa Mulia Sodo di tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 Bulan dan terdakwa Syafri di tuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan di kurangi selama terdakwa telah menjalani tahanan.
Maneger legal PT Anam Koto yang terus mengawal persidangan mengatakan, setelah mendengar putusan pengadilan tersebut harapannya para terdakwa dapat menyadari perbuatannya yang telah melanggar hukum itu.
"Benar, terdakwa sudah di putus bersalah oleh pengadilan Negeri Pasaman Barat dan kita cukup puas dengan keputusan tersebut dengan harapan kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa Negara kita negara hukum, dan jangan lagi bertindak di luar hukum," ucap Jimson Tamba kepada awak media, Selasa (10/09).
Diketahui, Amar putusan pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Mulia Sodo dan Syafrizal masing masing hukuman penjara selama satu tahun di kurangi masa tahanan yang telah di jalani.
Ia mengatakan, pencurian brondolan kelapa sawit ini sudah menjadi kejahatan yang berulang-ulang di PT. Anam koto dan bondolan sawit itu diambil dari tempat pengumpulan Hasil (TPH) yang sudah di kutip oleh karyawan.
"Akan tetapi sebelum di bawa oleh mobil perusahaan, sudah duluan diambil pencuri dan itu sudah merugikan perusahaan itu, dan sayangnya Syafri ini adalah mantan karyawan pemanen PT. Anam koto, Kemaren kita keluarkan dari perusahaan karena mencuri berondolan juga, Kasus yang pertama pihaknya memaafkan dan cukup membuat pernyataan di Polsek Pasaman dan kita keluarkan dari perusahaan. Sekarang terulang lagi dan malah mengajak orang untuk mencuri," sebutnya.
Editor : melatisan
Tag :#Brondolan Sawit #Pencurian
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POLRES PASAMAN BARAT MUSNAHKAN BARBUK 28 KG GANJA KERING
-
TANGKAP DUA PENGEDAR, TIM GABUNGAN SATRESNARKOBA POLRES PASBAR DAN POLSEK TALAMAU SITA PAKET SHABU DAN GANJA 30 KG
-
POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP 14 ORANG TERSANGKA NARKOBA DI SEJUMLAH LOKASI
-
DIDUGA CURI MOTOR SAAT PARKIR, UJ DITANGKAP PETUGAS SATRESKRIM POLRES PASBAR
-
DIDUGA GELAPKAN SEPEDA MOTOR, PETUGAS POLSEK LEMBAH MELINTANG TANGKAP SEORANG RESIDIVIS DI UJUNG GADING
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR
-
MUSYAWARAH DI KUBONG TIGO BALEH MELAHIRKAN KESEPAKATAN ADAT BAGI ALAM MINANGKABAU
-
PEMECATAN SHIN TAE-YONG, LANGKAH TEPAT ATAU SALAH PILIH?