HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 17 Juli 2019

Bupati Dharmasraya Bertekad Perbaiki Lingkungan Bekas Penambangan Liar

Bupati Dharmasraya Sutan Riska menggunakan motor untuk menempun lokasi bekas penambangan liar.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska menggunakan motor untuk menempun lokasi bekas penambangan liar.

Dharmasraya (Minangsatu)-- Upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan emas liar mulai  tampak. Faktanya, tahun ini pemerintah daerah telah mengelontorkan dana senilai Rp 1 milyar untuk pemulihan puluhan hektar kebun karet di sepanjang sungai Batang Nunyo, Nagari Tabiang Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung. 

Menurut Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat kunjungan kerja kelokasi bekas tambang tersebut, memumgkapka
kondisi lokasi tambang emas liar itu sudah menjadi bagian dari Padang pasir tidak produktif. Menurut Bupati hal demikian tentu akan membuat warga sebagai bekas pemilik menghadapi kesulitan ekonomi, karena tidak ada lagi sumber penghasilan. 

Bupati termuda itu saat melakukan kunjungan kerja kelokasi bekas tambang tersebut didampingi Kabag Humas Budi Waluyo, Sekretaris BLH Miyarso, Wali Nagari Tebing Tinggi Seprianedi Selasa (16/7). 

Melihat lokasi bekas tambang yang sudah menjadi Padang pasir itu, kondisinya sudah merusak alam dan ekonomi warga. Atas dampak yang ditimbulkan, maka Raja Muda Koto Besar berkeinginan kuat untuk melakukan reklamasi dan reboisasi kawasan tersebut. Meski pekerjaan tersebut, harus menggelontorkan dana hingga milyaran rupiah. 

"Untuk reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang emas liar ini, telah dilakukan tender. Kita akan laksanakan penghijauan dalam waktu dekat setelah selesai kontrak," timpal Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Miyarso, S.Sos., M.Si.

Sutan Riska Tuanku Kerajaan menambahkan ketika itu, bahwa dirinya  bersama jajaran memiliki tekad untuk mempebaiki lingkungan yang rusak akibat penambangan liar.  "Inilah impian saya, agar lahan rusak akibat tambang emas liar ini, segera dipulihkan dan bisa dimanfaatkan untuk pariwisata dan pengembangan ekonomi masyarakat. Jadi para penambang liar ini bisa mencari penghidupan kembali di lahan tersebut dan tidak dibenarkan lagi untuk beraktifitas merusak lingkunga," tegas Raja Muda Koto Besar itu. 

Ia juga menekankan kepada pihak DLH, agar mengawasi proses reklamasi dan reboisasi lokasi bekas tambang agar memperoleh hasil maksimal. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#kerusakan lingkungan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com