HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 30 Maret 2020

Bungkam Coronavirus!; Perusahaan Angkutan Umum Diminta Tidak Beroperasi

Bus yang bakal dilarang beroperasi
Bus yang bakal dilarang beroperasi

Padang (Minangsatu) - Demi mencegah dan menanggulangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno instruksikan para pemimpin perusahaan angkutan umum di Provinsi Sumatera Barat hentikan pengoperasian pelayanan untuk sementara. Ini disampaikan melalui surat nomor 551/385/Dishub-SB/2020 tertanggal 28 Maret 2020.

Sebagaimana copy surat yang diterima Minangsatu, Senin (30/3), menyebutkan penghentian pengoperasian mencangkup pelayanan angkutan trayek tetap maupun pelayanan angkutan trayek tidak tetap. Hal ini diberlakukan sampai kondisi penularan Covid-19 dapat ditanggulangi dengan baik.

Total perusahaan angkutan umum tersebut ialah 172 yang terbagi atas 7 jenis perusahaan. Adapun perincian dari masing-masingnya ialah 12 Perusahaan AKAP, 27 Perusahaan AJAP, 27 Perusahaan Angkutan Pariwisata, 84 Perusahaan AKDP, 16 Perusahaan AJDP, 2 Perusahaan Pemadu Moda, dan 4 Perusahaan Taksi.

Dalam hal ini, Gubernur Sumbar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumbar, Komandan Resort Militer 032/Wirabraja Sumbar, dan Ketua DPD Organda Provinsi Sumbar.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #busdilarangoperasi #sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com