HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 16 Maret 2021
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Dharmasraya (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap Rozen Faslo, 34 th, warga Jorong Koto, Kenagarian Koto Baru, Dharmasraya.
Dia ditangkap di kediamannya karena diduga hendak mengedarkan Narkotika Golongan 1, jenis Sabu, Senin (15/3/21).
Dari tangan pelaku, Polisi dapat mengamankan diduga Narkotika golongan I jenis Shabu seberat 48,9 Gram.
Keterangan itu dijelaskan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah bersama Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung.
Menurutnya, sesuai informasi masyarakat, adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tanpa membuang waktu, Kasat Narkoba
Bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi penangkapan," ujar Kapolres.
Tidak berselang lama, tampak target sedang duduk santai di rumahnya.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung menggeledah pelaku disaksikan langsung Kepala Jorong Sungai Napau Monarif, dan Ketua Pemuda Hendra Kusuma.
Dari penggeledahan, polisi dapat menyita dompet coklat muda berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I, jenis sabu, seberat 48,9 gram.
"Paket diduga sabu itu dibungkus 16 paket plastik klip bening," terang Kapolres.
Diantaranya, satu paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan 1, jenis Shabu seberat 10 Gram.
"Satu paket sedang dalam plastik klip bening seberat 5 Gram. Dua paket sedang dalam plastik klip bening seberat 2 Gram," ijarnya.
Kemudian empat paket sedang dalam plastik klip bening seberat 1 Gram. Lalu lima paket dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.
"Dan tiga paket kecil dalam plastik klip bening seberat 0,30 gram," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan timbangan digital merk constant.
Selanjutnya juga disita dari tangan tersangka berupa sebuah sendok plastik, handphone, dan tujuh pak besar plastik klip bening.
Sementara ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun," pungkas AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.*
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya, #narkoba
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU
-
BUPATI ANNISA APRESIASI KEBERHASILAN POLRES DHARMASRAYA DALAM MENJAGA KAMTIBMAS SELAMA BULAN RAMADHAN
-
SATPOL PP DAN POLRES DHARMASRAYA AMANKAN MINUMAN BERALKOHOL MENJELANG MASUK BULAN SUCI RAMADHAN
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA