HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 15 Februari 2020

Satreskrim Polres Pasbar Tangkap Pelaku Curanmor

Petugas Satserse Pasbar mengamankan barang bukti
Petugas Satserse Pasbar mengamankan barang bukti

Simpang Empat (Minangsatu) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) bersama Unit Reskrim Polsek Talamau mengamankan TR (20), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/2/2020) malam.

Hal itu di sampaikan Kasubag Humas Polres Pasbar, AKP Defrizal kepada Minangsatu lewat jejaring, Sabtu (15/2/2020).

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pada 14 Februari 2020 tentang tindak pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu, 11 Januari 2020 di Jambak Jalur 8, Jorong Jambak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, TR langsung di amankan," sebut Kasubag.

Dikatakan, TR  mengaku kepada polisi telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat unit sepeda motor diantaranya satu Unit Yamaha Mio Sporty dan tiga Unti Honda Beat.

"Salah satu nya Yamaha Mio Sporty milik korban bernama Andika dengan modus meminjam untuk membeli nasi bungkus dan kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," terangnya.

Setelah dipinjamkan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Pasaman Barat.

Ditempat lain, ada laporan terhadap pelaku pada 26 Januari 2020, dengan tempat kejadian di tepi jalan Raya Durian Banyak, Jorong Tinggam Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau pada 14 Februari 2020.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#polrespasbar #curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com