HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Jumat, 16 April 2021

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Penganiayaan Yang Buron Setahun

Tersangka Hendri Saputra (HS) panggilan Alai, saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, tersangkut kasus penganiayaan secara bersama, mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka Hendri Saputra (HS) panggilan Alai, saat diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya, tersangkut kasus penganiayaan secara bersama, mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dharmasraya (Minangsatu) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, bekuk HS, 28 tahun.

Warga Jorong Cendan, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, setahun menjadi buronan Reskrim Polres Dharmasraya. 

HS merupakan salah satu tersangka, sudah dinyatakan sebagai buronan, atau daftar pencarian orang (DPO) pihak Reskrim Polres Dharmasraya. 

Dia salah seorang pelaku, dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama, terhadap Dani Kumara, 28 th, panggilan Dani.

Warga Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, itu dianiaya setahun lalu, mengakibatkan Dani meninggal dunia. 

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim, AKP Suyanto, S.H, dan Paur Humas, Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Dharmasraya Kamis (15/4/21), membenarkan, bahwa jajaran Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan HS dikediamannya pukul 21.30 Wib di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Selasa (13/4/21).

"HS berhasil kita tangkap di rumahnya, setelah menjadi buronan sejak Agustus 2020 lalu," kata Aditya. 

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar pada 21 Juni 2020 silam itu.

Penganiayaan itu juga melibatkan salah seorang anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024, beinisial BAS, 34 th.

Atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu.

Pihak Reskrim Polres Dharmasraya telah menangkap 4 orang pelaku. 

Sesuai dengan pengembangan kasus dalam pemeriksaan kepada tersangka, terdapat 11 orang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. 

Nama keseluruhan sudah dikantongi pihak Kepolisian.

"Sejak itu, 7 orang pelaku lainnnya sudah menjadi buronan pihak Reskrim Polres Dharmasraya, termasuk BAS, juga melarikan diri dari kejaran Polisi. Setelah menjadi DPO pihak Polres Dharmasraya, akhirnya pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, BAS menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya, yang didampingi langsung pengacaranya. Setelah pemeriksaan secara intensif, maka BAS telah ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKP Suyanto. 

Setelah BAS menyerahkan diri, dan tertangkapnya HS, maka buronan Polres Dharmasraya, atas kasus penganiayaan berujung maut ini, tinggal 5 orang. 

"Terhadap 5 orang pelaku yang masih buronan, tetap dilakukan pengejaran hingga tertangkap," tegas Suyanto. 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap HS, sesuai penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Dharmasraya, terhadap informasi keluarnya pelaku dari persembunyian.

Tanpa buang waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya langsung melakukan pengejaran. 

Sehingga tersangka dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan secara intensif. 

Sesuai hasil pemeriksaan, HS sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan saat ini telah diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3, Jo Pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55, Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com