HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 1 Maret 2021

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Kedua pelaku Curanmor saat diamankan pihak penyidik Polres Dharmasraya
Kedua pelaku Curanmor saat diamankan pihak penyidik Polres Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya tangkap Dua orang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan, sekira pukul 22,00 Wib di tempat persembunyiannya, Minggu (28/2/21).

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, S.H, bersama Panit/Kanit Reskrim Polsek sejajaran, serta Tim Tindak dalam rangka operasi Jaran Singgalang 2021 tersebut, pasukan penegak hukum itu, mampu menangkap Dodo Suwang 27 th, warga Jorong Padang Bungur, Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. 

Sedangkan rekannya atas nama Ali Yusak, 40 th, warga Jorong Ko
to Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dapat diamankan dilokasi terpisah, tepatnya di salah satu kebun kelapa sawit di pangian. 

"Saat penangjaoan kedua tersangka, berjalan dengan aman dan terkendali, tanpa ada perlawanan dari kedua pelaku," ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, beserta Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Senin (1/3/21). 

Ia juga menjelaskan bahwa, kedua pelaku diduga telah melakukan aksinya, di teras rumah Ridawati, berada di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, pada Bulan Desember 2020 lalu. 

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang Tindak Pidana. Curanmor. Dilanjutkan dengan Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/2/II/2021, tanggal 28 Februari 2021, dan  Sp. Kap/3/II/2021, tanggal 28 Februari 2021.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak penyidik juga dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH1JM3127JK236171 serta Nomor Mesin JM31E2232363. Selanjutnya juga diamankan Satu buku BPKB Sepeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG, dan Satu Lembar STNK Seoeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG.

Adapun tersangka bersama BB telah di amankan di Mapolres Dharmasraya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363, jo, 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Aditya.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com